Singgih Januratmoko
Singgih Januratmoko: Pusat dan Daerah yang Mesra Mampu Sejahterakan Rakyat
Pembukaan UUD 1945 menegaskan usai kemerdekaan Indonesia, maka langkah selanjutnya adalah membentuk pemerintahan nasional.
TRIBUNJATENG.COM, BOYOLALI -- Pembukaan UUD 1945 menegaskan usai kemerdekaan Indonesia, maka langkah selanjutnya adalah membentuk pemerintahan nasional.
Pemerintahan itulah yang nantinya berupaya mewujudkan cita-cita berdirinya bangsa dan negara Indonesia.
Hal tersebut ditegaskan Anggota Komisi VI DPR RI Singgih Januratmoko, dalam “Kegiatan MPR RI Serap Aspirasi Masyarakat”, bertajuk “Hubungan Pusat dan Daerah”. Acara tersebut dihadiri sekitar 150-an warga di Boyolali, Jawa Tengah, pada Selasa (17/10).
“Pemerintah sejak 1945 tak henti-hetinya berupaya mewujudkan cita-cita Pembukaan UUD 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,” tegas Singgih.
Meskipun dalam melaksanakan pemerintahan, pemerintah pernah menerapkan otonomi, sentralisasi. Selanjutnya, otonomi kembali diterapkan pada 1999, melalui UU No. 22/1999 Tentang Pemerintahan Daerah, “Peraturan ini, kemudian disempurnakan dengan UU No. 12/2008 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32/2004 Tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.
Singgih mengatakan, meskipun sebagian kekuasaan pemerintahan diserahkan ke daerah dengan semangat otonomi yang seluas-luasnya. Namun, tanggung jawab akhir dari penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan tetap ada di tangan pemerintah pusat.
“Namun semangatnya tetap, yakni pelaksanaan otonomi daerah bermuara pada pemberian pelayanan publik yang semakin dekat dan optimal. Hubungan yang mesra antara pemerintah pusat dan daerah, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutur Singgih yang juga Ketua Umum Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (PINSAR).
Dalam kesempatan itu, narasumber dari lembaga riset International Studies for Strategic Policy, Ludhy Cahyana mengatakan, otonomi daerah mengatur berbagai bidang. Namun, terdapat hal-hal yang prinsip menjadi tanggung jawab negara, “Persoalan pertahanan dan keamanan, politik luar negeri, kebijakan fiskal, hingga moneter dan fiskal menjadi tanggung jawab pemerintah pusat,” tuturnya.
Ia mengatakan, pemerintah pusat memiliki hubungan keuangan dengan daerah. Hubungan tersebut ditujukan untuk membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan atau ditugaskan kepada daerah. Menurut Ludhy, hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, sangat menentukan kemandirian otonomi.
“Meskipun saat ini hubungan tersebut berjalan dengan baik, namun terkadang persoalan muncul apabila jumlah uang yang dimiliki daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah terbatas,” pungkas Ludhy.
Baca juga: Arti Mimpi Melihat Orang Meninggal Tersenyum
Baca juga: Pengakuan Desersi Polisi Peracik Miras Oplosan: Per Botol Dijual Rp 60 Ribu Via Aplikasi Online
Baca juga: Kisah Pilu Pengantin Wanita Anggi Ulandari saat Akad Nikah, Ayah Kandung Dilarang Datang Ibu Tiri
Baca juga: FAKTA Nelayan Bantul Tewas Akibat Miras Oplosan: Peracik Pecatan Polisi, Bahan Sisa Alkohol Covid-19
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/DPR-RI-Singgih-Januratmoko-di-Boyolali.jpg)