Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Miras Oplosan di Bantul

Pengakuan Desersi Polisi Peracik Miras Oplosan: Per Botol Dijual Rp 60 Ribu Via Aplikasi Online

Bahan baku alkohol bantalan sebagai bahan utama pembuatan miras racikan S warga Kabupaten Bantul, didapatkan dari Kota Yogyakarta.

Editor: deni setiawan
tribunjateng/dok
ILUSTRASI Miras Hasil Oplosan. 

TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Sosok S yang menjadi tersangka dalam kasus tewasnya seorang nelayan seusai menenggak minuman keras (miras) di Bantul Yogyakarta ternyata adalah seorang desersi polisi.

Dia dipecat sebagai anggota polisi pada 1995.

S sudah aktif meracik miras oplosan sejak 2022.

Adapun hasil racikannya sudah terjual ke berbagai daerah.

Beberapa fakta baru dalam kasus seorang nelayan di Samas Kabupaten Bantul Yogyakarta yang tewas seusai menenggak miras oplosan, terungkap.

Polisi menyebut jika bahan baku dalam pembuatan miras tersebut berasal dari sisa alkohol produk penanganan Covid 19.

Sedangkan pelaku peracik miras oplosan tersebut adalah desersi atau pecatan polisi pada 1995.

Baca juga: FAKTA Nelayan Bantul Tewas Akibat Miras Oplosan: Peracik Pecatan Polisi, Bahan Sisa Alkohol Covid-19

Baca juga: Bocah 7 Tahun Laporkan Ibu Kandung ke Polisi, Tindak Lanjut Kapolsek Buat Anak Itu Merenung

Dalam kasus tersebut, pihak Polres Bantul pun telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Yakni S sebagai peracik dan R pihak penyedia bahan.

Polisi mengungkap fakta baru yakni bahan baku pembuatan minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan TM (37) seorang nelayan Samas, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.

Bahan baku yang dimaksud itu adalah alkohol sisa pandemi Covid-19.

Tersangka S (53) meracik miras oplosan hingga luar DIY. 

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi menyampaikan, pihaknya menetapkan R dan S sebagai tersangka kasus miras oplosan yang menewaskan TM.

Kejadian ini bermula saat R membawa 15 liter alkohol murni sisa penanganan Covid-19 ke rumah S pada awal Oktober 2023.

R meminta S meracik miras oplosan yang dimasukkan ke dalam botol miras impor.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved