Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Sosok Bripda FA Polisi Pemerkosa Mantan Kekasih di Makassar Terancam Dipecat, Dijerat Pasal Berlapis

Sosok Bripda FA (23), seorang oknum Polda Sulsel yang dilaporkan oleh mantan pacarnya, RM, atas dugaan

Editor: muh radlis
zoom-inlihat foto Sosok Bripda FA Polisi Pemerkosa Mantan Kekasih di Makassar Terancam Dipecat, Dijerat Pasal Berlapis
IST
Ilustrasi pemerkosaan

TRIBUNJATENG.COM - Sosok Bripda FA (23), seorang oknum Polda Sulsel yang dilaporkan oleh mantan pacarnya, RM, atas dugaan aksi rudapaksa, kini terancam sanksi serius berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Meski Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel menyimpulkan bahwa dalam kasus ini tidak terdapat unsur pemerkosaan atau rudapaksa, Bripda FA tetap akan diproses secara etik karena terbukti melakukan hubungan badan di luar nikah.

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham, mengungkapkan, "Terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran seperti ini, kami akan melakukan upaya penegakkan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku."

Atas dasar ini, Bripda FA dapat dikenai sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

Zulham menjelaskan, "Kami akan menerapkan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Polri tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Pasal ini menyatakan bahwa anggota Polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Kepolisian RI jika mereka melanggar sumpah dan janji anggota Polri atau melakukan pelanggaran kode etik."

Tidak hanya itu, Zulham juga menekankan bahwa Bripda FA akan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2022 tentang etika kelembagaan.

"Disitu setiap pejabat Polri wajib menjaga citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan polri," terang Zulham.

Kemudian, Zulham juga mengaku menerapkan pasal 8 huruf c angka 1 dan 2 tentang PP Polri nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi polri.

"Di sini juga sama, setiap pejabat polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum dan agama," beber Zulham.

Kemudian pasal 13 PP nomor 7 tahun 2022, setiap pejabat polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan atau perselingkuhan.

"Jadi empat pasal ini akan kami terapkan kepada anggota kita inisial FN," tegas Zulham

"Yakinlah kami akan memproses siapapun anggota yg terlibat dan pelanggaran akan kami proses," jelasnya.

 

Berita ini telah tayang di Tribun Timur

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved