Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Deretan Penganiayaan RH Terhadap Mantan Istri Hingga Tewas di Jepara, Pernah Siram Pakai Pertalite

Pria berinsial RH (50) yang telah menganiaya mantan istri hingga tewas ternyata telah banya melakukan penganiayaan hingga siram korban pakai Pertalite

TRIBUNJATENG/YUNANSETIAWAN
RH (50), tersangka pembunuhan terhadap mantan istrinya, digelandang polisi untuk dihadapkan pada konfrensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (20/10/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pria berinsial RH (50) berhasil ditangkap di SPBU Cangkring, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, selang beberapa jam usai membunuh mantan istrinya, berinisial T (45), di rumah korban di Desa Sengonbuguel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Kamis (19/10/2023). 

Pemilik Hotel Mustika di Desa Pelang, Kecamatan Mayong, itu diketahui tak hanya sekali melakukan penganiayaan terhadap korban. 

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan tersangka pernah menganiaya korban pada 2022 lalu. 

Baca juga: DETIK-DETIK Pemilik Hotel Mustika Bunuh Mantan Istri di Mayong Jepara, Dipicu Obat Guna-guna

“Pernah (coba) membakar (korban) dengan mengguyur dengan pertalite,” kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (20/10/2023).

Tak hanya itu, lanjut Kapolres Jepara, pada awal tahun ini atau sekira tujuh bulan yang lalu, tersangka juga pernah menganiaya korban di Kabupaten Blora.

Akibatnya tersangka mendapat hukuman penjara lima bulan.

Namun setelah lima hari keluar dari penjara, RH kembali berulah hingga menyebabkan mantan istrinya itu meninggal dunia.

Adapun kronologi kejadian, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan, tersangka mendatangi rumah korban sekira pukul 13.30 Wib.

Maksud kedatangan itu, tersangka hendak meminta obat kepada korban.

Tersangka merasa telah diguna-guna korban.

Kemudian ia meminta obat untuk menangani guna-guna itu.

“Kemudian mantan istrinya tidak merasa melakukan guna-guna. Sehingga dia (korban) menyampaikan tidak ada obat. Namun yang bersangkutan (tersangka) sudah emosi dan marah. Kemudian melakukan pemukulan,” kata AKBP Wahyu saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (20/10/2023).

Tersangka, lanjutnya, memukul korban pada bagian kepala, wajah, mulut, tangan kanan dan kiri, sertai badan.

Tak hanya itu saja, tersangka juga memukul korban dengan gagang sapu dan botol pewangi ruangan.

Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya.

Serta memar di kelopak mata bagian kanan.

Menurut Kapolres Jepara, korban meninggal karena gagal napas.

Hal ini diketahui dari hasil autopsi.

Proses autopsi ini dilakukan di RSUD RA Kartini, Kabupaten Jepara, semalam.

Tersangka juga mengaku membekap mulut korban.

Sehingga membuat korban gagal napas dan meninggal dunia. 

AKBP Wahyu juga membeberkan tersangka jua mengaku tak sekali melakukan kekerasan terhadap korban.

Pada 2022, tersangka juga pernah mencoba melakukan percobaan pembunuhan.

Baca juga: Bukan Faktor Cemburu, Motif Pembunuhan di Nalumsari Jepara Karena Pelaku Dendam Sering Dibully

Setahun berikutnya, tersangka juga melakukan kekerasan terhadap korban di Kabupaten Blora.

Kejadian terakhir ini membuat tersangka dipenjara di Kabupaten Blora selama lima bulan.

“Pasal yang kita gunakan Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terang Kapolres Jepara. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved