Hukum dan Kriminal
Korban Bos Perumahan Bodong Slamet Riyadi Terancam Diusir Karena Digugat Pihak Ketiga di PN Semarang
Korban bos pengembang perumahan bodong Madina Alam Persada Semarang terancam diusir. Hal ini seiring adanya pihak ketiga yang menggugat di PN Semarang
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Korban bos pengembang perumahan bodong Madina Alam Persada Semarang terancam diusir.
Sang Direktur perumahan Madina Alam Persada Slamet Riyadi warga Jagalan juga telah ditangkap Polrestabes Semarang dan telah divonis pada tahun 2021 silam.
Namun permasalahan tak lantas berhenti.
Kini, warga perumahan terancam angkat kaki karena digugat pihak ketiga bernama Aditya di Pengadilan Negeri Semarang.
Pihak ketiga itu mengklaim memiliki sertifikat dan menggugat warga agar pergi dari tanah itu.
Ada delapan warga yang digugat perbuatan melawan hukum (PMH) oleh pihak ketiga yang mengklaim memiliki sertifikat di Pengadilan Negeri Semarang.
Baca juga: Tahun 1980 Dikenal Perumahan Elit, Tapi Sekarang Sering Disebut Kampung Mati, Begini Penampakannya
Baca juga: 80 Orang Jadi Korban Arisan Bodong di Jepara, Tersangka Terancam Penjara 4 Tahun
Salah seorang warga, Aliatul Muawanah mengatakan Aditya selaku penggugat mengklaim membeli tanah kosong seluas 623 meter persegi di tahun 2022.
Padahal perumahan itu berdiri pada 2018 dan ditempati 2020.
Dirinya mengakui sertifikat belum diserahkan karena adanya perjanjian bahwa akan diberikan setelah lunas . Proses balik nama dilakukan setelah rumah selesai dibangun.
"Sertifikat itu kami belum dapat. Sudah ada yang melunasi tetapi ada juga yang belum memndapatkan sertifikat dan semua cuma janji-janji," tuturnya kepada tribunjateng.com di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (19/10/2023).
Menurutnya,warga merupakan korban dari pengembang abal-abal Slamet Riyadi. Masalah tidak selesai Slamet Riyadi dihukum pidana 3 tahun 4 bulan atas kasus penipuan. Sekarang warga justru digugat dan diusir pihak ketiga.
"Kami sudah ditipu tapi sekarang malah digugat oleh pihak ketiga bahkan diintimidasi," ujarnya.
Baca juga: Cerita Kampung Mati di Semarang Ternyata Eks Perumahan Elit, Kini Sering Dibuat Konten Horor
Sementara itu penasihat hukum, Michael Deo mengatakan warga digugat pihak ketiga karena menempati rumah tanpa izin.
Sementara warga merupakan korban penipuan dari Slamet Riyadi selaku Direktur PT Madinah Alam Persada.
"Yang menarik, proses peralihan sertifikat atas nama Slamet Riyadi yang sebelumnya atas nama alm.Siti Khasanah. Berdasarkan persidangan Slamet Riyadi diorder atasannya," tuturnya.
Menurutnya, tanah itu dibeli Slamet Riyadi tahun 2020. Namun faktanya Siti Khasanah meninggal di tahun 2017.
Pihaknya membawa saksi yang merupakan ahli waris Siti Khasanah ke sidang gugatan PMH untuk membuktikan peralihan hak dilakukan bos perumahan itu.
"Beliau Titah Puji Lestari ahli waris dari Siti Khasanah. Dia menerangkan Siti Khasanah meninggal dunia tahun 2017 dan tidak pernah menjual tanah itu. Seharusnya saat peralihan harus turun waris dulu. Hingga saat ini ahli tidak ada yang mendatangani apapun," ujarnya.
Deo menyatakan tak hanya mendampingi warga saja dalam menangani perkara itu. Dirinya juga akan mendampingi ahli waris tanah untuk melaporkan pelaku bersama Slamet Riyadi yang melakukan peralihan hak tanah itu ke Polda Jateng.
"Slamet ini sudah dipidana karena melakukan penipuan terhadap warga. Namun saat proses pidana sertifikat itu beralih ke Agung dan Aditiya. Seharusnya tidak boleh," tuturnya.
Ia menuturkan kedua orang itu pernah mendatangi warga dan menyatakan utusan dari atasanya.
Pihaknya ingin membuktikan saat laporan di Polda Jateng peralihan hak sertifikat itu untuk menghapus jejak mafia tanah.
"Di persidangan harapannya penggugat bisa menyadari dan membuka hati nurani membatalkan gugatan serta mengembalikan hak ke ahli waris. Serta melindungi hak warga yang sudah jadi korban penipuan. Polda Jateng bisa mengusut dugaan mafia tanah," tandasnya.
Sementara itu,penasihat penggugat, Hubertus Boedhy Lahong menyatakan kliennya hanya meminta hak atas tanah sertifikat yang dimiliki Aditya. Kliennya membeli lahan tersebut secara baik-baik dari seseorang yang bernama Agung dan telah memiliki sertifikat tersebut.
"Kami hanya minta hak agar bisa menempati lahan tersebut, supaya lahan tersebut dikosongkan," tandasnya.
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.