Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Profit Tak Diberikan Sejak Mei 2022, Investor Bisnis Pakaian Renang Ini Kena Tipu Rp 3,1 Miliar

Seorang pengusaha di Bali, berinisial DSRA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap rekan bisnisnya, Nur Afnita Yanti.

Editor: deni setiawan
SHUTTERSTOCK
ILUSTRASI kasus penipuan berkedok bisnis. 

Singkat cerita, pembayaran profit yang awalnya lancar.

Tiba-tiba mulai tersendat pada Mei 2022 dengan alasan yang tidak jelas.

Korban pun berniat menarik dana yang telah diinvestasikan, tetapi tidak diberikan oleh pelaku.

Selanjutnya, korban mengirimkan dua kali somasi kepada pelaku untuk menyelesaikan masalah tersebut, namun tidak ditanggapi.

"Dengan kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 3.102.000.000," kata Kombes Pol Jansen.

Kombes Pol Jansen menambahkan, tersangka saat ini belum ditahan dan penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap DSRA untuk diperiksa sebagai tersangka dalam waktu dekat. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengusaha di Bali Jadi Tersangka Penipuan Berkedok Investasi Bikini, Korban Rugi Rp 3,1 Miliar"

Baca juga: Terenyuh, Cerita Pertemuan Zara dengan Pak Odit, 2 Malam Tak Pulang Rumah Karena Takut Diomeli Istri

Baca juga: Posisi Jasad Ibu Anak Subang di Bagasi Alphard: Kepala Tuti Ditimpa Pinggang Amel

Baca juga: Kuota Haji Indonesia Tahun 2024 Tambah 20 Ribu Jemaah

Baca juga: Sinopsis Film Casino Raiders: Kisah Dua Sahabat yang Jago Judi Menangkan Pertaruhan Tertinggi

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved