Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Rajin ke Masjid Usai Keluar Penjara, Mantan Napi Ini Dikira Sudah Tobat, Ternyata Mencuri Kotak Amal

Dikira sudah bertobat, mantan narapidana berinisial ARW (22) rajin ke masjid ternyata membobol kotak amal di sejumlah masjid wilayah Jakarta Selatan.

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Tampang pelaku pencurian kotak amal di 6 masjid wilayah Jakarta Selatan, ARW (22), saat ditunjukkan Kapolsek Mampang Kompol David Yunior Kanitero di kantornya, Kamis (19/10/2023). 

Oman sebelumnya juga pernah ditangkap dalam kasus serupa. Dia pernah ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara karena membobol kotak amal di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Mulanya kami berkoordinasi dengan kantor kepolisian lain yang pernah melakukan pengungkapan kejahatan dengan modus serupa. Dari hasil koordinasi, ciri-ciri pelaku ternyata mirip mantan napi yang pernah dipenjara sebelumnya," papar David.

Baca juga: Tiga Alat Ini Selalu Dibawa Oman Bobol Kotak Amal Masjid, Pelaku Ternyata Belum Puas Dipenjara

Kini, Oman telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Namun, karena Oman ternyata residivis dalam kasus yang sama, hukumannya bisa diperberat.

"Karena ARW adalah residivis, maka ARW dapat dituntut dengan penambahan hukuman sepertiga dari pidananya, berarti dapat dituntut selama 12 tahun penjara," tutur David. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved