Berita Regional
Rajin ke Masjid Usai Keluar Penjara, Mantan Napi Ini Dikira Sudah Tobat, Ternyata Mencuri Kotak Amal
Dikira sudah bertobat, mantan narapidana berinisial ARW (22) rajin ke masjid ternyata membobol kotak amal di sejumlah masjid wilayah Jakarta Selatan.
Oman sebelumnya juga pernah ditangkap dalam kasus serupa. Dia pernah ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara karena membobol kotak amal di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Mulanya kami berkoordinasi dengan kantor kepolisian lain yang pernah melakukan pengungkapan kejahatan dengan modus serupa. Dari hasil koordinasi, ciri-ciri pelaku ternyata mirip mantan napi yang pernah dipenjara sebelumnya," papar David.
Baca juga: Tiga Alat Ini Selalu Dibawa Oman Bobol Kotak Amal Masjid, Pelaku Ternyata Belum Puas Dipenjara
Kini, Oman telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Namun, karena Oman ternyata residivis dalam kasus yang sama, hukumannya bisa diperberat.
"Karena ARW adalah residivis, maka ARW dapat dituntut dengan penambahan hukuman sepertiga dari pidananya, berarti dapat dituntut selama 12 tahun penjara," tutur David. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
Tomy Berurusan dengan Polisi Setelah Bawa Golok Kejar Pria yang Dekati Pacarnya |
![]() |
---|
Puslabfor Bareskrim Dikerahkan untuk Ungkap Misteri Satu Keluarga Tewas Terkubur di Rumah Indramayu |
![]() |
---|
Sebar Tutorial Pembuatan Bom Molotov dan Hasut Pelajar, Admin Medsos Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Helikopter Hilang Kontak di Kalsel, 8 Orang Belum Diketahui Nasibnya |
![]() |
---|
Abay Korban Kebakaran DPRD Makassar Sempat Beri Pelukan Terakhir untuk Ibunya Sebelum Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.