Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Rajin ke Masjid Usai Keluar Penjara, Mantan Napi Ini Dikira Sudah Tobat, Ternyata Mencuri Kotak Amal

Dikira sudah bertobat, mantan narapidana berinisial ARW (22) rajin ke masjid ternyata membobol kotak amal di sejumlah masjid wilayah Jakarta Selatan.

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Tampang pelaku pencurian kotak amal di 6 masjid wilayah Jakarta Selatan, ARW (22), saat ditunjukkan Kapolsek Mampang Kompol David Yunior Kanitero di kantornya, Kamis (19/10/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Dikira sudah bertobat, mantan narapidana berinisial ARW (22) rajin ke masjid ternyata membobol kotak amal di sejumlah masjid wilayah Jakarta Selatan.

Dalam melancarkan aksinya, Oman menyamar sebagai jemaah.

Pelaku juga datang beberapa kali untuk memastikan sasarannya sebelum beraksi.

Baca juga: Mantan Napi Bobol 6 Kotak Amal Masjid dalam 3 Bulan, Modus Pura-Pura Jadi Jemaah

Kapolsek Mampang Kompol David Yunior Kanitero mengatakan, Oman menyamar sebagai jemaah sebelum melakukan aksinya.

"Dia mulanya menyamar sebagai jemaah masjid. Dia akan datang beberapa kali ke masjid yang diincar," kata David saat jumpa pers di kantornya, Kamis (19/10/2023).

David menuturkan, Oman mengincar masjid yang buka 24 jam. Selain itu, masjid yang diincar memiliki akses keluar-masuk yang gampang.

"Yang jelas kalau masjid yang diincar itu 24 jam dan tanpa penjagaan. Lalu, kotak amalnya berada di area selasar masjid dan memiliki akses masuk yang gampang," tutur dia.

Oman selalu beraksi seorang diri ketika membobol kotak amal. Dia melakukan aksinya pada malam hari.

"Kalau sementara ini pelaku pemain tunggal. Dia melakukannya rata-rata saat malam," ungkap David.

Sebagai informasi, pelaku ditangkap usai membobol kotak amal di Masjid Al Husnah, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Dia ditangkap ketika melintas menggunakan kendaraan motornya di wilayah Condet, Jakarta Timur.

"ARW kami tangkap di salah satu jalan di Condet pada 14 Oktober 2023. Pelaku berhasil kami tangkap setelah Reskrim Polsek Mampang melakukan penyelidikan," tutur David.

Pelaku mencuri isi kotak amal yang terletak di salah satu bagian masjid antara pukul 01.00-03.00 WIB.

Pelaku menggunakan tiga alat sekaligus untuk membobol kotak amal. Hal itu diketahui karena aksinya terekam kamera CCTV.

"Saat melakukan aksinya, ARW ini terekam oleh kamera pengawas CCTV. Dia terlihat melakukan aksinya dengan menggunakan gunting taman berukuran besar, mesin gerinda, dan linggis untuk merusak kotak amal," tutur David.

Oman sebelumnya juga pernah ditangkap dalam kasus serupa. Dia pernah ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara karena membobol kotak amal di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Mulanya kami berkoordinasi dengan kantor kepolisian lain yang pernah melakukan pengungkapan kejahatan dengan modus serupa. Dari hasil koordinasi, ciri-ciri pelaku ternyata mirip mantan napi yang pernah dipenjara sebelumnya," papar David.

Baca juga: Tiga Alat Ini Selalu Dibawa Oman Bobol Kotak Amal Masjid, Pelaku Ternyata Belum Puas Dipenjara

Kini, Oman telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Namun, karena Oman ternyata residivis dalam kasus yang sama, hukumannya bisa diperberat.

"Karena ARW adalah residivis, maka ARW dapat dituntut dengan penambahan hukuman sepertiga dari pidananya, berarti dapat dituntut selama 12 tahun penjara," tutur David. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved