Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Liciknya Jimmy Tipu Perempuan Majalengka Disekap di Kamar Hotel Semarang Modus Lowongan

Aksi kejahatan dengan modus menjanjikan pekerjaan lalu menyekap korban di kamar hotel terjadi di Kota Semarang

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Tim Video Editor

Korban bersama seorang temannya lalu menemui Jimmy di mal Ciputra Semarang

Selepas makan di tempat itu, korban dan temannya diajak menginap di hotel di Jalan Pandanaran. 

Tersangka sudah memesan tiga kamar hotel berbeda, dua kamar berbeda untuk korban dan temannya. 

Korban di kamar 916 dan teman korban di kamar 504. 

"Sewaktu korban di kamar sendirian itulah tersangka masuk, menodongkan pisau lalu melakukan penyekapan dengan cara diborgol," ujarnya.

Selepas momen itulah, tersangka Mawardi datang. 

Ia telah ditelpon sehari sebelumnya oleh Jimmy untuk datang ke Semarang dengan terlebih dahulu mentransfer uang Rp 600 ribu sebagai biaya perjalanan dari Jakarta ke Semarang

"Saya tiba di Semarang jam 10 malam langsung disuruh Jimmy datang ke hotel," kata Mawardi (40). 

Setiba di hotel, Mawardi kaget karena ternyata pekerjaan yang dijanjikan Jimmy yakni menyekap orang. 

Ia sudah tidak bisa menolak terlebih sudah ada iming-iming dari Jimmy bakal diberi uang Rp 30 juta bilamana aksi ini berhasil.

“Tugas saya jaga korban, tangan kami saling terborgol, ada rantainya jadi bisa ada jarak, Jimmy lalu pergi janjinya hanya 3 jam keluar, tiap satu jam Video Call," paparnya. 

Ternyata, Mawardi ikut tertipu oleh Jimmy. Ia ditinggal begitu saja oleh Jimmy dengan korban. 

Pagi harinya, teman korban yang menginap di kamar 504 curiga karena korban tak ada kabar. 

Ia lalu mendatangi kamar korban bersama petugas hotel. Mereka menjumpai korban sudah bersama tersangka. 

"Habis itu saya kabur, mau pulang ke Jakarta malah ketangkap, ya sudah saya ikut salah," ungkap Mawardi.

Mawardi dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan dengan ancaman 9 tahun penjara atau pasal 333 KUHP penyekapan dengan ancaman penjara 8 tahun. (iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved