Berita Regional
Polisi Bongkar Prostitusi ABG: Muncikari Usia 17 Tahun Jual 7 Remaja Usia 14-16 Tahun
Muncikari bernama MT (18) menjual 7 remaja putri atau Anak Baru Gede (ABG) berusia 14 sampai 16 tahun.
TRIBUNJATENG.COM, TARAKAN – Aparat kepolisian membongkar praktik prostitusi di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Sebuah Losmen di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pamusian, menjadi sasaran operasi polisi.
Tempat tersebut diduga menyediakan layanan prostitusi online.
Baca juga: Bule Ini Cari Wanita lewat Muncikari, Diam-Diam Rekam Persetubuhan lalu Unggah ke Situs Porno
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randya Shaktika Putra mengungkapkan, seorang gadis yang berperan sebagai muncikari, bernama MT (18).
Ia menjual 7 remaja putri atau Anak Baru Gede (ABG) berusia 14 sampai 16 tahun.

"Awalnya kami mendapat informasi adanya dugaan prostitusi online di salah satu Losmen di Jalan Imam Bonjol, Pamusian, Tarakan.
Kita lakukan penyelidikan bersama teman-teman dari Kodim 0907/Tarakan," ujarnya, Sabtu (21/10/2023).
Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati para ABG menunggu di depan losmen.
Diduga mereka telah dipesan pria hidung belang untuk layanan seks.
"Ada pula yang didapati sedang berduaan di dalam kamar.
Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, anak anak tersebut merupakan korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," tegas Randya.
Para remaja putri tersebut, sebagian masih duduk di bangku SMP, dan beberapa anak lainnya putus sekolah.
Dari hasil interogasi, para ABG tersebut dipesan melalui aplikasi Michat dengan tarif Rp 300.000 dalam sekali layanan.
"Biaya Rp 300.000 itu dibagi dua dengan muncikarinya.
Para korban mendapat Rp 250.000," jelasnya.
Menurut pengakuan muncikari MT, awalnya ia memanfaatkan anak asuhnya yang masih aktif bersekolah untuk menawarkan pekerjaan yang digelutinya kepada teman-temannya.
"Perekrutan dilakukan dari teman ke teman.
Dan usaha prostitusi ini, sudah berlangsung sekitar setahun lamanya," kata Randya.
Selain menetapkan muncikari sebagai tersangka, polisi mengamankan barang bukti.
Yakni 2 unit ponsel yang digunakan MT untuk berkomunikasi dengan pelanggan.
Kemudian 12 bungkus kondom, uang tunai dari korban dan tersangka Rp 1,2 Juta, dan buku tamu Losmen.
"Kita sangkakan MT dengan pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, atau Pasal 296 KUHPidana atau Pasal 506 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun," kata Randya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prostitusi ABG di Tarakan Dibongkar, Muncikari Perempuan Berusia 18 Tahun"
Baca juga: Muncikari Pasarkan Puluhan Anak di Media Sosial, Ditangkap di Jakarta Pusat
Ayah Tewas Dibunuh dan Ibu Jadi Tersangka, 2 Putri Brigadir Esco Dapat Pendampingan Psikologi |
![]() |
---|
Bu Fefen Lari Gendong 2 Cucu Kembar Usia 3 Bulan Sebelum Rumah Ambruk Akibat Gempa di Bondowoso |
![]() |
---|
Jasad Ditemukan Tak Utuh di Hutan, Diduga Wawan Pelaku Pembunuhan Keluarga Mantan Istri di Pacitan |
![]() |
---|
Mahasiswi Dibekap Pasir Pantai Kekasihnya hingga Tewas gara-gara Tolak Hubungan Badan |
![]() |
---|
Jenazah Turis Australia Dipulangkan Tanpa Jantung, RS Bali Bantah Terlibat Pencurian Organ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.