Kriminal Hari Ini
Saung Kebun Cengkeh Puncak Bogor Saksi Bejatnya Pak M, Selama 4 Tahun Setubuhi Anak Kandung
M (43) tega memerkosa anak kandungnya, DA (18) di kawasan Puncak Bogor atau tepatnya di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
TRIBUNJATENG.COM, BOGOR - Sungguh bejat seorang pria warga Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ini.
Pria berinisial M ini telah memerkosa anak kandungnya sendiri sejak 2019.
Kini anak berinisial DA tersebut sudah berusia 18 tahun.
Artinya, sudah selama sekira 4 tahun ini dia menjadi korban kebejatan ayah kandungnya sendiri.
Baca juga: Inilah Sosok Pak Odit 73 Tahun, Tukang Sol Sepatu di Bogor, Tak Berani Pulang Jika Tak Pegang Uang
Baca juga: Ketua KONI Jateng Berharap Kick Boxing Berjaya di Kualifikasi PON 2024 di Bogor
Seorang ayah berinisial M (43) tega memerkosa anak kandungnya, DA (18) di kawasan Puncak Bogor atau tepatnya di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
M menyetubuhi anak kandungnya sejak usia sang anak 14 tahun atau dari 2019 hingga kini.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengatakan, saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Bogor.
"Pelaku M melakukan aksi bejatnya tersebut di sebuah saung yang berada di perkebunan cengkeh," ujar AKP Teguh seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (22/10/2023).
AKP Teguh menuturkan, pelaku menyetubuhi anak kandungnya berkali-kali atau selama bertahun-tahun.
Awal mula kasus ini terbongkar setelah korban bercerita kepada Ibu kandungnya tentang perilaku bejat sang ayah di sebuah saung pada Senin (9/10/2023) sekira pukul 23.00.
Baca juga: 10 Bocah Perempuan di Bogor Diduga Dicabuli Marbot Masjid, Pelaku Langsung Diamankan Polisi
Baca juga: 10 Bocah Perempuan di Bogor Diduga Dicabuli Marbot Masjid, Pelaku Langsung Diamankan Polisi
Pada malam itu, pelaku M berpura-pura meminta korban untuk mengantarnya melihat jebakan landak di perkebunan cengkeh.
Sesampainya di lokasi, korban diminta untuk menunggu dirinya di sebuah saung perkebunan cengkeh.
Tak lama kemudian, pelaku kembali ke saung tersebut dan menemui korban.
Malam itu, M melakukan aksi bejatnya sambil mengancam korban.
"Kejadian ini terungkap setelah korban menceritakan kepada Ibu kandungnya karena sudah putus asa."
"Jadi awal mula diketahui pada Senin, 9 Oktober 2023 sekira pukul 23.00," ucapnya.
Setelah mendapat laporan, polisi akhirnya menangkap pelaku M di kediamannya pada Jumat (20/10/2023).
Kini, M sudah ditangkap dan dalam penanganan oleh unit PPA Polres Bogor untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kepada polisi, M mengakui perbuatan bejat kepada anaknya sejak 2019 atau tepatnya ketika usia 14 tahun hingga yang terakhir terjadi pada Senin (9/10/2023).
Atas perbuatan, M terancam Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal 4 ayat 1 huruf b Jo Pasal 4 huruf ayat 2 huruf h UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah di Puncak Bogor Perkosa Anak Kandungnya Sejak 2019"
Baca juga: Pengedar Uang Palsu Ditangkap Warga di Jember, Rp 100 Ribu Dipakai Beli Rokok, Pelaku Pensiunan ASN
Baca juga: Meriahkan HSN 2023 Kabupaten Wonosobo, 7 Grup Tampil di Final Festival Rebana
Baca juga: Ini Sosok Santri Menurut Pj Bupati Kudus: Agen Memerangi Kebodohan Hingga Ketidakadilan
Baca juga: Mbak Ita Minta Warga Semarang Bisa Berhemat Gunakan Air
tribunjateng.com
tribun jateng
Bogor
pemerkosaan
ayah setubuhi anak kandung
AKP Teguh Kumara
Polres Bogor
kriminal hari ini
puncak bogor
Kelakuan Bejat Ayah Tiri Terbongkar, Anak Gadis 16 Tahun Dicecoki Obat Tidur Kemudian Dirudapaksa |
![]() |
---|
Tampangnya Terlihat Jelas, Video Aksi Maling Kotak Amal Masjid Baitul GufronSolo Disebar di Medsos |
![]() |
---|
Cerita Rumah Indekos Pati Dibobol Maling, Pria ABK Asal Sukabumi Ini Gondol AC dan Water Heater |
![]() |
---|
Apes! Mahasiswi Asal Banyumas Kena Tipu, Ponsel Raib Digondol Pria Kenalan di Aplikasi Kencan Online |
![]() |
---|
2 Remaja Bersenjata Ditangkap, Minggu Dini Hari Hadang dan Palak Pengendara di Gapura Ngrandu Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.