Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jokowi Dilaporkan ke KPK

Jokowi dan Keluarga Dilaporkan ke KPK, Istana Langsung Beri Reaksi Keras: Hati-hati

Pihak istana langsung menyampaikan keterangan resmi terkait dilaporkannya Presiden Jokowi,

Editor: Muhammad Olies
Kolase Tribunsumsel.com
Dari kiri ke kanan Gibran Rakabuming Raka, Jokowi, Anwar Usman dan Kaesang. Jokowi dan anggota keluarganya ini dilaporkan ke KPK atas dugaan KKN terkait putusan MK soal batas usia ikut kontestasi pilpres. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pihak istana langsung menyampaikan keterangan resmi terkait dilaporkannya Presiden Jokowi, ke Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK).

Pelaporan yang dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) itu terkait tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam putusan MK terkait batas usia maju kontestasi pilpres.

Selain Jokowi, anak pertamanya yakni Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka hingga adik iparnya Anwar Usman yang masih menjabat sebagai Ketua MK juga turut dilaporkan ke Komisi Antirasuah.   

Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro mengatakan laporan tersebut harus dibuktikan dan tidak boleh sekadar berdasarkan asumsi.

"Menyangkut Pak Presiden dan keluarga, saya ingin menyampaikan bahwa sesuai prinsip hukum:siapa yang menuduh dia yang harus membuktikan," ujar Juri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (23/10/2023).

"Jadi hati-hati melaporkan hanya dengan asumsi tanpa bukti. Apalagi yang dituduh adalah Presiden dan keluarga. Terhadap pihak lain yang dituduh saya tidak berkomentar," lanjutnya.

Baca juga: Presiden Jokowi, Ketua MK Anwar Usman Hingga Gibran Dilaporkan ke KPK atas Dugaan KKN

Baca juga: Ini Respon KPK Terkait Laporan Dugaan KKN Presiden Jokowi, Ketua MK dan Walkot Solo Gibran

Sebelumnya diketahui, keluarga dilaporkan ke KPK oleh tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara).

"Kami dua kelompok, TPDI dan Perekat Nusantara, untuk melaporkan dugaannya kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, Ketua MK Anwar, Gibran, dan Kaesang, dan lain-lain," ujar Koordinator TPDI, Erick S Paat dikutip dari YouTube Kompas.com.

Erick mengatakan, landasan hukum pelaporan terhadap Jokowi hingga Kaesang adalah UUD 1945 ayat 1 dan 3 yang menyebut, negara Indonesia adalah negara hukum.

Selain itu, adapula TAP MPR No 11/MPR/19/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"(Landasan hukum) TAP Nomor 8 Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme."

"Kemudian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," kata Erick.

Setelah itu, Erick juga melandasi laporannya lantaran Jokowi hingga Kaesang diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Kemudian UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan Pemberantasan Tipikor dan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1959 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Penyelenggara Negara," kata Erick.

Baca juga: Soal Politik Dinasti yang Dilekatkan ke Gibran, Kubu Prabowo Senggol Megawati dan Soekarno

Erick menjelaskan, alasan pihaknya melaporkan Jokowi hingga Kaesang terkait putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres yaitu menjadi kepala daerah yang berumur di bawah 40 tahun boleh maju dalam Pilpres 2024.

Dia mengataka,n jabatan Anwar Usman yang merupakan ipar dari Jokowi diduga kuat berinidikasi akan ada konflik kepentingan dalam putusan tersebut.

Erick juga mengatakan, gugatan yang dikabulkan oleh hakim MK ini tertulis adanya nama Gibran.

Ditambah, adanya gugatan lain yang juga dilayangkan oleh PSI yang kini diketuai oleh putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.

"Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, kita tahu ya karena menikah dengan adiknya presiden. Nah kemudian, Gibran anaknya (Jokowi)."

"Berarti sedangkan Ketua MK hubungannya antara paman dan keponakan (Gibran). Dan PSI yaitu Kaesang keponakan dengan paman," jelas Erick.

Erick menjelaskan, bahwa ketika ada gugatan di mana pemohonnya memiliki hubungan keluarga, maka hakim MK harus mengundurkan diri.

"Tapi kenapa Ketua MK tetap membiarkan dirinya tetap menjadi Ketua Majelis Hakim. Nah ini ada keterkaitannya dengan kedudukan Presiden Jokowi yang menjadi salah satu pihak yang harus hadir dalam persidangan ini," katanya.

Erick pun menduga adanya unsur kesengajaan dan pembiaran dalam penanganan perkara gugatan batas usia capres-cawapres ini.

Sehingga, imbuhnya, pada hal ini lah, diduga kuat adanya unsur kolusi dan nepotisme dari Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang.

"Nah ini yang kami lihat kolusi dan nepotismenya antara Ketua MK sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dan keponakannya Kaesang," tuturnya

Sebelumnya, terkait syarat usia maksimal 70 tahun untuk capres dan cawapres, Senin (23/10/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Reaksi Keras Pihak Istana, Setelah Jokowi, Gibran, Kaesang, dan Anwar di Laporkan ke KPK 'Hati-hati'

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved