Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Mantan Anggota DPR Gugat Balik Dokter Setiawan Soal Tumpang Tindih Kepemilikan Lahan di Genuk

Mantan anggota DPR RI Daniel Budi Setiawan gugat balik dr dokter Setiawan atas sengketa tumpang tindih kepemilikan lahan pangkalan truk Genuksari

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Mantan anggota DPR RI Daniel Budi Setiawam  paparkan tumpang tindih kepemilikan lahan kawasan pangkalan truk di Genuksari Kecamatan Genuk. 

"Berdasarkan data SHM itu terbit 22 Februari 1982 nama Marzam. Kemudian beralih ke tergugat I   berdasarkan akta jual beli 8 November 1983. Gugatan itu kabur karena tidak mengikutsertkan Marzam pada pemeriksaan," tuturnya.

BPN menepis tudingan melakukan penggelembungan dalam penerbitan SHM yang diklaim penggugat sepanjang 3644 meter persegi. Hal itu diklaim tanah penggugat masuk ke dalam sertifikat tergugat.
 "Dalil yang dimaksud itu prematur dan mengada-ada," tandasnya.

Sementara itu Penasihat hukum dokter Setiawan, Michael Deo belum mau memberikan tanggapan atas bantahan dan gugatan balik yang dilayangkan kliennya. Pihaknya akan menanggapi pada agenda replik (jawaban penggugat).

"Nanti kami tanggapi saat replik," tandasnya saat dihubungi tribunjateng.com.

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved