Berita Regional
Duda di Batam Cabuli Bocah 14 Tahun, Alasannya karena Sayang
Seorang pria berinisial Az (37), warga Kampung Melayu Kelurahan Batu Besar, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri)
TRIBUNJATENG.COM - Seorang pria berinisial Az (37), warga Kampung Melayu Kelurahan Batu Besar, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), telah ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Nongsa pada Jumat (20/10/2023).
Penangkapan dilakukan karena Az diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang remaja perempuan berinisial A (14) yang masih di bawah umur.
Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari orangtua korban yang tidak terima atas perbuatan yang menimpa anaknya.
Kejadian ini terungkap pada Minggu (8/10/2023) sekitar pukul 21.30 WIB ketika ibu korban melihat perilaku anaknya yang tidak biasa.
Ibu korban kemudian memutuskan untuk bertanya kepada anaknya, dan korban mengakui bahwa dirinya telah menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan oleh Az, sebanyak satu kali. Setelah mendengar pengakuan anaknya, ibu korban segera melaporkan peristiwa ini ke Polsek Nongsa.
Guchy menjelaskan, "Dari laporan tersebut, pelaku berhasil kami tangkap sekitar pukul 16.00 WIB pada Jumat (20/10/2023)."
Dari hasil pemeriksaan awal, Guchy mengungkapkan bahwa pelaku Az mengklaim bahwa perbuatan asusila tersebut terjadi karena dia berdalih berpacaran dengan korban. Kejadian tersebut diketahui terjadi di kediaman pelaku.
"Pelaku ini adalah seorang duda, dan dia percaya bahwa dia sedang menjalin hubungan dengan korban. Pelaku juga mengakui bahwa dia sering memberikan uang kepada korban karena dia memiliki niat serius untuk menikahi korban," kata Guchy.
Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan telah memeriksa sejumlah saksi serta mengantongi surat keterangan hasil visum et repertum sebagai bagian dari penyelidikan.
Kejadian ini mengakibatkan trauma pada korban, dan korban juga merasa malu sehingga enggan pergi ke sekolah.
”Kasus ini juga telah didampingi UPTD-PPA Batam guna memulihkan kondisi korban,” sebut Guchy. Lebih jauh Guchy mengatakan, pelaku di jerat dengan pasal 81 Ayat (2) jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
”Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Guchy.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Sayang, Seorang Duda di Batam Cabuli Anak di Bawah Umur"
Ayah Tewas Dibunuh dan Ibu Jadi Tersangka, 2 Putri Brigadir Esco Dapat Pendampingan Psikologi |
![]() |
---|
Bu Fefen Lari Gendong 2 Cucu Kembar Usia 3 Bulan Sebelum Rumah Ambruk Akibat Gempa di Bondowoso |
![]() |
---|
Jasad Ditemukan Tak Utuh di Hutan, Diduga Wawan Pelaku Pembunuhan Keluarga Mantan Istri di Pacitan |
![]() |
---|
Mahasiswi Dibekap Pasir Pantai Kekasihnya hingga Tewas gara-gara Tolak Hubungan Badan |
![]() |
---|
Jenazah Turis Australia Dipulangkan Tanpa Jantung, RS Bali Bantah Terlibat Pencurian Organ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.