Berita Regional
Inilah Tampang 4 Debt Collector Menculik Istri Debitur Supaya Segera Bayar Utang
Komplotan debt collector nekat menculik istri debitur supaya bisa segera membayar utang.
TRIBUNJATENG.COM, PEKANBARU - Komplotan debt collector nekat menculik istri debitur supaya bisa segera membayar utang.
Korbannya adalah wanita bernama Maya Ramasari (35), yang menjadi korban penculikan para pelaku.
Keempat pelaku, tiga orang laki-laki berinisial MP (43), HT (33), RK (30), sedangkan satunya lagi seorang wanita ibu rumah tangga, PH (54).
Baca juga: Sudah Tahu Salah Sasaran Para Debt Collector Ini Malah Ngamuk, Golok Disabet-sabetkan
Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir (Rohil), Riau, telah menangkap empat orang pelaku penculikan tersebut
Alasan pelaku menculik karena suaminya tak bayar utang.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto saat dikonfirmasi mengatakan, keempat pelaku merupakan debt collector yang menagih utang kepada suami korban.
"Ada satu orang masih DPO (daftar pencarian orang), berinisial DH (46), yang merupakan seorang PNS di SMPN 2 Baganbatu, Rokan Hilir," imbuh Andrian kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (24/10/2023).
Dia mengungkapkan, para pelaku menculik korban karena suami korban belum membayar utang.
"Para pelaku melakukan tindak pidana penculikan dan atau dengan sengaja melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, dikarenakan adanya utang piutang. Namun, utang tersebut bukanlah kepada para pelaku, melainkan kepada orang lain. Diduga para pelaku sebagai debt collector," ungkap Andrian.
Lebih lanjut, Andrian menjelaskan bahwa aksi penculikan dilakukan para pelaku pasar Selasa (17/10/2023), sekitar pukul 19.00 WIB.
Keempat pelaku menggunakan berangkat menggunakan mobil dan dua unit sepeda motor mencari suami korban, Sumilan (41).
Sesampainya di rumah korban, Sumilan tidak berada di rumah.
Saat itu, di rumah hanya ada istrinya, Maya Ramasari.
"Para kemudian pergi mengatur rencana untuk menculik istri Sumilan," kata Andrian.
Lalu, pelaku memancing korban datang ke sebuah toko buah dengan cara melakukan pemesanan online.
Korban kemudian pergi mengantarkan pesanan ke toko buah tersebut.
Para pelaku kemudian bersembunyi. Begitu korban sampai di toko buah, para pelaku menyergap korban dan dimasukkan ke dalam mobil.
Korban selanjutnya dibawa ke rumah pelaku PH dan dikurung di dalam kamar.
"Pelaku mengurung korban di dalam kamar. Jendela kamar dipaku mati dan pintu kamar dikunci," sebut Andrian.
Suami korban yang mengetahui kejadian itu, langsung melapor ke Polsek Bagan Sinembah.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, tim Polsek Bagan Sinembah menangkap para pelaku, pada Sabtu (21/10/2023).
Saat ini, keempat pelaku telah ditahan di Mapolsek Bagan Sinembah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Andrian mengatakan, dalam kasus ini, pelaku PH berperan sebagai menculik dengan menarik korban ke dalam mobil.
Baca juga: Mesum! Debt Collector Tunjukkan Kemaluan dan Ajak Debitur Berhubungan Badan Saat Suami Pergi
Kemudian, MP selaku sopir mobil, RK, DH dan HT sebagai pemantau situasi.
Untuk barang bukti yang diamankan, berupa 1 unit mobil, 2 unit sepeda motor dan 1 unit handphone.
Andrian menambahkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan atau Pasal 333 ayat 1 dan atau Pasal 55 KUHPidana.
Ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
Dendam Pernah Diludahi saat Sekolah, 2 Pemuda Tembak Pria di Jalan Raya |
![]() |
---|
Mahasiswi Kemalingan Motor di Minimarket gara-gara Lupa Cabut Kunci |
![]() |
---|
Kebakaran Gudang Dikira Orang Bakar Sampah, 2 Karyawan Terluka |
![]() |
---|
JNE & TIKI Serahkan Bantuan Mobil Ambulans dan Jenazah untuk Kemanusiaan |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.