Berita Regional
Setelah Baca Status Facebook, Pria Ini Tikam Istri yang Habis Sholat dan Keluarganya
Tak hanya istrinya, RPS juga menganiaya keluarga sang istri, yakni mertua tersangka, YT, serta adik iparnya ,T
Tak disangka, pelaku mengayunkan pisau tersebut ke arah adik korban, T.
“Selanjutnya, pelaku keluar dari kamar menuju ruang dapur dan bertemu dengan mertuanya ataupun ibu kandung korban yang berinisial YT,” ucap Suhardi.
“Kemudian, pelaku langsung menusukan pisau yang dipegangnya ke arah YT sebanyak dua kali dan mengenai tangan kiri sehingga mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah,” sambungnya.
Setelah melancarkan aksinya, tambah Suhardi, pelaku segera melarikan diri menuju perbukitan di wilayah Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
“Barang bukti yang sudah kami amankan, salah satunya ada pakaian korban dan alat yang dipakai oleh tersangka dalam melakukan aksinya,” ujarnya.
Selan itu, barang bukti berupa Al-Quran yang terkena bercak darah serta sejadah berwarna cokelat juga turut diamankan.
“Oleh sebab itu, selain tersangka diterapkan pasal 44 Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT, ia juga diterapkan pasal 80 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancamannya 5 tahun penjara,” jelas Suhardy.
“Jika penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan direncanakan, tersangka dapat dijerat pasal 353 KUHP dan dipenjara paling lama 7 tahun,” kata Kapolres mengakhiri. (Tribuntrends)
Polisi Bunuh Polisi, Sandiwara Briptu Rizka Terbongkar, Ternyata Pelaku Pembunuhan Brigadir Esco |
![]() |
---|
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Buronan Nekat Datangi Polres Buat Laporan Kehilangan Tas, Ketahuan karena Grogi saat Ditanya Petugas |
![]() |
---|
Kelabuhi Pengurus Desa, 4 Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Korupsi Rugikan Negara Rp2,9 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.