Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Tak Terima Kendaraannya Didahului, Risyanto Tikam Bapak dan Anak di Jalan

Bapak dan anak menderita luka tusuk setelah ditikam oleh seorang pria yang mereka dahului di jalan raya.

Editor: rival al manaf
KOMPAS.com
Ilustrasi - Wanita di Makassar tikam wanita yang diduga Selingkuhan Suami 

TRIBUNJATENG.COM - Bapak dan anak menderita luka tusuk setelah ditikam oleh seorang pria yang mereka dahului di jalan raya.

Pelaku adalah Risyanto (38), warga Desa Sliwung, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur.

Ia tak terma didahului kendaraan korban lalu menusuk mereka.

Kini Risyanto sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berat setelah menusuk bapak dan anak yang sedang berkendara.

Baca juga: Pria Bawa Kitab Suci Jatuh dari JPO di Semarang, Tewas di Lokasi

Baca juga: Puisi Takut 66, Takut 98 Taufik Ismail

Baca juga: Bupati Tegal Buka Pasar Tani Expo WP Agribisnis Gerakan Pangan Murah Tahun 2023

Kapolsek Situbondo Kota Iptu Harnowo mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (22/10/2023) malam.

Korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Situbondo.

"Iya kejadiannya kemarin, lokasinya di Jalan Raya Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo Kota, namun telah resmi laporan di Polres Situbondo," ucap Harnowo Selasa (24/10/2023).

Kasat Reksrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito menyatakan, dua korban adalah Hambali (48) dan Muhammad Mahfid Hambali (22) warga Desa Sumbertengah, Kecamatan Jebluk, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.

"Alhamdulillah pelaku sudah tertangkap Senin (23/10/2023) malam, dan sudah kami tetapkan tersangka," kata Momon.

Menurutnya, pelaku mabuk karena terpengaruh minuman keras.

Dia menusuk pengendara yang melintas karena tak terima kendaraannya didahului saat berkendara di perbatasan Kabupaten Situbondo dan Bondowoso.

"Pelaku ini mabuk dan tidak terima ketika disalip, sempat terjadi cekcok setelah itu pelaku menyerang kedua korban dengan sebuah pisau tajam," ucapnya.

Kedua korban mengalami luka di bagian lengan kanan karena berusaha menangkis serangan.

Pengendara lain yang melihat kemudian melerai perkelahian.

"Para korban sempat dirawat di RSUD Abdur Rahem dan membuat visum lalu pulang," katanya.

Tersangka terancam hukuman dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat karena terbukti dengan sengaja melukai orang lain.

Ancaman hukuman minimal 8 tahun dan maksimal 10 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Kendaraannya Didahului, Pria Mabuk di Situbondo Tusuk Pengendara Lain"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved