Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mata Lokal Memilih

Benarkah Mengajak Orang untuk Golput Bisa Terancam Pidana? Ini Penjelasan Pakar Hukum UMS

Mengajak oranglain untuk golput bisa terancam pidana dan denda. Hal itu tertuang dalam peraturan perundang-undangan.

Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/MAHFIRA PUTRI MAULANI
Suasana proses pemungutan suara di Technopark Ganesha Sukowati Sragen, Rabu (9/12/2020) 

TRIBUNJATENG.COM - Mengajak oranglain untuk golput bisa terancam pidana dan denda.

Hal itu tertuang dalam peraturan perundang-undangan.

Menjelang pemilu, masyarakat Indonesia selaku pemilik suara tentu tidak asing dengan istilah golput.

Golongan putih atau golput merupakan istilah bagi seseorang yang terdaftar sebagai pemilih di pemilu, namun memutuskan untuk tidak menggunakan haknya.

Baca juga: Cerita Hilmi, Pemilih Pemula Dari MAPK MAN 1 Surakarta Tak Akan Golput Saat Pemilu 2024

Baca juga: TP-PKK Kudus Siap Ajak Pemilih Pemula dan Perempuan Agar Tidak Golput

Tidak hanya memutuskan untuk golput, ada juga kemungkinan seseorang mengajak pemilih lain supaya tidak memilih di pemilu.

Lalu, adakah sanksi bagi orang yang mengajak orang lain untuk golput?

Sanksi bagi orang yang mengajak golput pada hari-h

Pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Muchamad Iksan mengatakan, ada sanksi bagi orang yang mengajak golput saat pemilu.

"Memang ada larangan mengajak atau kampanye untuk golput atau tidak menggunakan hak pilih," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (23/10/2023).

Menurut Iksan, larangan tersebut terdapat dalam Pasal 523 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Pasal itu berbunyi "setiap orang yang dengan sensaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta".

Larangan tersebut, kata Iksan, dikhususkan bagi pihak yang sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain supaya orang tidak menggunakan hak pilihnya.

Aturan tersebut juga melarang pihak lain mengatur orang yang dipilih oleh pemilik hak suara saat pemilu.

"Ancaman pidananya penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta," ujar Iksan.

Menurutnya, larangan dalam Pasal 523 ayat (3) tidak berlaku bagi orang yang mengajak golput pada hari-hari sebelum pemungutan suara.

Misalnya, sebelum atau saat masa kampanye.

Ancaman pidana bagi yang menghalangi pemilu

Sementara itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Afifudin mengatakan, ada ancaman pidana bagi orang yang mendorong pemilik hak suara untuk tidak memilih saat pemilu.

"Pasal 515 (UU Pemilu) itu jelas disebutkan, setiap orang yang dengan cara apapun menghalangi pemilih, penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp 36 juta," ujar Afifudin, diberitakan Kompas.com, Kamis (28/3/2019).

Pasal 515 UU Pemilu berbunyi, "setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta".

"setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp 48 juta".

Berdasarkan pasal-pasal tersebut di atas, seseorang yang mengajak orang lain untuk golput saat pemilu akan mendapatkan sanksi berupa penjara tiga atau empat tahun dan denda maksimal Rp 36 juta atau Rp 48 juta. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengajak Golput Saat Pemilu Bisa Dipidana? "

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved