Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Rudy Sebut Keanggotaan Gibran Kader PDIP Otomatis Gugur setelah Ditetapkan Jadi Cawapres

Keanggotaan Gibran Rakabuming Raka  sebagai kader PDIP otomatis gugur setelah dirinya ditetapkan sebagai Cawapres Prabowo Subianto oleh Komisi Pemilih

Editor: m nur huda
kompastv
Bakal Cawapres Gibran Rakabuming Raka saat berpidato dalam deklarasi pasangan Capres-Cawapres jelang pendaftaran ke KPU, Rabu (25/10/2023). 

TRIBUNJATENG.COM - Keanggotaan Gibran Rakabuming Raka  sebagai kader PDIP otomatis gugur setelah dirinya ditetapkan sebagai Cawapres Prabowo Subianto oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu diungkapkan Ketua DPC PDIP Kota Solo FX Hadi Rudyatmo.

Adapun, saat ini tengah berlangsung pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Capres-Cawapres, Rabu (25/10/2023).

Mereka diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang berseberangan dengan koalisi PDI Perjuangan.

Gibran diusulkan untuk menjadi cawapres oleh Partai Golkar.

"Jelas (gugur). Kemarin yang mencalonkan dari partai lain juga," jelas FX Rudy.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo. (TRIBUN JATENG/MUHAMMAD SHOLEKAN)

Keanggotaannya di PDI Perjuangan gugur saat ditetapkan sebagai cawapres oleh KPU.

Proses pendaftaran hari ini dilanjutkan dengan proses verifikasi sebelum ditetapkan.

"Baru daftar belum ditetapkan. Kalau sudah ditetapkan sebagai calon Mas Gibran pasti punya langkah-langkah sendiri," terangnya.

Sejauh ini ia belum menerima surat pengunduran diri dari putra sulung Presiden Jokowi tersebut.

Ia juga belum menerima pengembalian Kartu Tanda Anggota (KTA).

"Ndak ada (surat pengunduran diri). Keputusannya belum final di KPU. Kecuali kalau sudah di KPU mungkin Mas Gibran mengembalikan kartu tanda anggota ke DPC nanti saya terima saya laporkan ke DPP," terangnya.

FX Rudy menjelaskan Gibran memiliki hak seperti yang sama sebagai warga negara untuk dicalonkan dan mencalonkan.

Keputusannya untuk dicalonkan menjadi tanggung jawabnya sendiri.

"Ya kalau saya menanggapinya semua warga negara punya hak untuk mencalonkan dan dicalonkan punya hak untuk memilih dan dipilih. Sehingga kalau Mas Gibran dicalonkan oleh partai lain ya itu hak Mas Gibran keputusan di tangan Mas Gibran sendiri," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved