Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Ketua PDIP Solo FX Rudy: Tidak Perlu Dipecat

PDIP belum mengambil sikap setelah kadernya, Gibran Rakabuming Raka bermanuver memilih menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Editor: m nur huda
TRIBUN/HO/Tim Komunikasi dan Medsos Gibran
Putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka (kiri) bersama Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - PDIP belum mengambil sikap setelah kadernya, Gibran Rakabuming Raka bermanuver memilih menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Keputussan Gibran memilih menjadi Cawapres Prabowo berbeda dengan keputusan DPP PDIP yang mengusung bakal Capres-Cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo mengatakan PDIP bisa saja memecat putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut.

Namun, menurutnya harusnya secara sadar diri Gibran lah yang harusnya mundur sebagai bentuk penghormatan.

"Kan nggak perlu dipecat sebetulnya. Kesadaran diri datang kelihatan muka pulang kelihatan punggung. Itu kan budaya bangsa kita sendiri," ujar FX Rudy.

"Menurut saya etika lah. Dulu kalau Mas Gibran tidak minta KTA ke DPC juga tidak bisa menjadi persyaratan untuk Wali Kota," tambahnya.

Di sisi lain, FX Rudy mengungkit jasa Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri terkait karier politik Gibran.

"Kalau tahun 2020 tidak diberi rekomendasi menjadi Wali Kota kan tidak ada persyaratan putusan MK yang pernah menjadi kepala daerah," kata Rudy saat ditemui di kediamannya, Rabu (25/10/2023). 

Bila menilik karier politik Gibran, PDIP menjadi partai politik pertama yang menjadi kendaraan Gibran maju dalam kontestasi politik.

Salah satunya, Pilkada Solo 2020.

Itu bermula dari Gibran mendaftarkan diri melalui ranting Manahan yang merupakan bagian dari Pimpinan Anak Cabang (PAC) Banjarsari DPC PDIP Solo

Gibran memenuhi persyaratan dari pengurus ranting dan anak cabang DPC PDIP Solo.

Setelahnya, Gibran kemudian mendatangi Kantor DPC PDIP Solo di Jalan Hasanudin Nomor 26, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Laweyan, Kota Solo pada 23 September 2019 sekira pukul 13.55 WIB.

KTA PDIP saat itu belum diterima putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut secara fisik karena ada masalah teknis. 

Alhasil, KTA PDIP milik Gibran baru sebatas digital.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved