Berita Jateng
Alasan Ditreskrimsus Polda Jateng Bakal Tertibkan Usaha Pertamini, Ini Tanggapan Pemilik Pertamini
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng bakal melakukan penertiban terhadap usaha bensin eceran pertamini.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng bakal melakukan penertiban terhadap usaha bensin eceran pertamini.
Penertiban akan dilakukan selepas ada aduan dari sejumlah pengusaha Pertashop (Pertamina Shop) yang merasa tak adil dalam sistem tata niaga penjualan bensin eceran tersebut.
"Ini menarik bagi kami soal tata niaganya, pertamini menjamur sedangkan pertashop banyak yang rugi," ujar Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, Jumat (27/10/2023).
Menurut Dwi, tata niaga yang dimaksud adalah perbedaan pengelolaan bisnis antara pertamini dan pertashop.
Usaha pertamini dapat mudah dilakukan oleh masyarakat dengan modal kurang dari Rp10 juta hingga belasan juta.
Sedangkan usaha pertashop butuh modal yang lebih besar.
Selain itu, pertamini merupakan usaha yang tak perlu memiliki izin atau misal ada izin itupun hanya dari warga lingkungan sekitar.
Meski tanpa izin, pertamini boleh menjual pertalite.
"Berbeda dengan pertashop yang merupakan SPBU mini yang mendapatkan legalitas dari Pertamina tetapi hanya boleh menjual pertamax," terangnya.
Terkait keselamatan, pertamini minim pengawasan sehingga rawan terjadi insiden kebakaran.
"Permasalahan ini perlu pengaturan karena menjamurnya pertamini tanpa izin dan ada unsur keselamatan yang tidak terukur," ungkap Dwi.
Dalam membahas persoalan ini, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pertamina, Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jateng.
Langkah terdekat yang hendak diambil pihaknya yakni memberikan kesadaran dan pembinaan kepada pemilik usaha pertamini.
"Kami juga minta Disperindag untuk ada langkah lebih awal supaya tidak ada masalah lingkungan," tuturnya.
Terpisah, pemilik usaha pertamini di jalan arteri Yos Sudarso Semarang, Vita (31) mengatakan, menjalankan usaha pertamini sejak enam bulan lalu.
GIIAS Semarang 2025 Jadi Momentum Penguatan Industri Otomotif di Jateng |
![]() |
---|
Ahmad Luthfi Komitmen Berikan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Perusahaan dan Pelaku Usaha |
![]() |
---|
Inilah 2 Nama Yang Muncul Dalam Bursa Ketua KONI Jateng, Ada Sosok Misterius Yang Mendadak Batal |
![]() |
---|
Mengapa Praktik Suap dan Intimidasi Subur di Tubuh Kepolisian? |
![]() |
---|
Menelusuri Praktik Suap dan Intimidasi Polisi Pelaku Extrajudicial Killing di Jawa Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.