Berita Jateng
Alasan Ditreskrimsus Polda Jateng Bakal Tertibkan Usaha Pertamini, Ini Tanggapan Pemilik Pertamini
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng bakal melakukan penertiban terhadap usaha bensin eceran pertamini.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng bakal melakukan penertiban terhadap usaha bensin eceran pertamini.
Penertiban akan dilakukan selepas ada aduan dari sejumlah pengusaha Pertashop (Pertamina Shop) yang merasa tak adil dalam sistem tata niaga penjualan bensin eceran tersebut.
"Ini menarik bagi kami soal tata niaganya, pertamini menjamur sedangkan pertashop banyak yang rugi," ujar Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, Jumat (27/10/2023).
Menurut Dwi, tata niaga yang dimaksud adalah perbedaan pengelolaan bisnis antara pertamini dan pertashop.
Usaha pertamini dapat mudah dilakukan oleh masyarakat dengan modal kurang dari Rp10 juta hingga belasan juta.
Sedangkan usaha pertashop butuh modal yang lebih besar.
Selain itu, pertamini merupakan usaha yang tak perlu memiliki izin atau misal ada izin itupun hanya dari warga lingkungan sekitar.
Meski tanpa izin, pertamini boleh menjual pertalite.
"Berbeda dengan pertashop yang merupakan SPBU mini yang mendapatkan legalitas dari Pertamina tetapi hanya boleh menjual pertamax," terangnya.
Terkait keselamatan, pertamini minim pengawasan sehingga rawan terjadi insiden kebakaran.
"Permasalahan ini perlu pengaturan karena menjamurnya pertamini tanpa izin dan ada unsur keselamatan yang tidak terukur," ungkap Dwi.
Dalam membahas persoalan ini, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pertamina, Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jateng.
Langkah terdekat yang hendak diambil pihaknya yakni memberikan kesadaran dan pembinaan kepada pemilik usaha pertamini.
"Kami juga minta Disperindag untuk ada langkah lebih awal supaya tidak ada masalah lingkungan," tuturnya.
Terpisah, pemilik usaha pertamini di jalan arteri Yos Sudarso Semarang, Vita (31) mengatakan, menjalankan usaha pertamini sejak enam bulan lalu.
Paskibraka Jateng 2025 Dikukuhkan, Ahmad Luthfi Titip Pesan Cinta Tanah Air |
![]() |
---|
Resmi Berubah, Proyeksi Kenaikan Upah Minimum UMK Kota Semarang 2026, Paling Kecil Kabupaten Ini |
![]() |
---|
Pidato Kenegaraan Presiden Memacu Motivasi Pemerintahan Jawa Tengah |
![]() |
---|
Mahasiswa Teknik Mesin Unnes Ubah Sampah Plastik Jadi Filament 3D Printing |
![]() |
---|
Tertipu Janji Kerja di Selandia Baru, 8 Orang Mengadu ke BP3MI Semarang Rugi Ratusan Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.