Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Inilah Sosok Germo Penyedia Jasa Esek-esek Bumil, Busui, LGBT, Anak-anak Via Facebook di Banyumas

Pria yang identitasnya disebutkan dengan inisial RW (36 tahun) ditangkap oleh pihak kepolisian dalam kasus prostitusi online anak-anak di Purwokerto.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo

TRIBUNJATENG.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah telah berhasil membongkar praktik prostitusi online yang terjadi di Purwokerto, Banyumas.

Seorang pria yang identitasnya disebutkan dengan inisial RW (36 tahun) ditangkap oleh pihak kepolisian dalam kasus ini.

Terungkap bahwa dalam perbuatan terlarang ini, tersangka telah menjual sebanyak 50 anak kepada para pria yang mencari layanan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, mengungkapkan, "Iya, korban ada 50 anak-anak," saat berbicara dalam Konferensi Pers di Kantor Ditreskrimsus, Banyumanik, Kota Semarang, pada hari Senin (30/10/2023).

Dijelaskan bahwa 50 anak tersebut akan mendapatkan pendampingan psikologi untuk membantu mereka pulih dari pengalaman yang mereka alami.

Kepolisian juga menyatakan komitmennya dalam memberikan dukungan dan bantuan kepada para korban.

Terlebih lagi, para korban terperdaya dalam praktik prostitusi online ini karena mereka diiming-imingi pekerjaan dengan gaji besar oleh tersangka.

"Tersangka merekrut korban melalui platform sosial media Facebook," kata Dwi.

Selain anak-anak, tersangka juga menyediakan layanan serupa kepada ibu hamil dan ibu menyusui sesuai permintaan dari pelanggan.

Tersangka bahkan menyebar foto-foto korban ke berbagai grup di wilayah Banyumas seperti Forum Dunia Malam Purwokerto, Grup PL Purwokerto, Grup PL Area Banyumas, dan lain-lain.

Tersangka menawarkan tarif yang bervariasi, mulai dari Rp600 ribu untuk anak di bawah umur, Rp800 ribu untuk ibu hamil, Rp500 ribu untuk ibu menyusui, dan Rp500 ribu untuk layanan gay.

"Pelanggan yang menggunakan layanan ini berasal dari berbagai kalangan," tambahnya.

Sementara itu, Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Sulistyaningsih, menyebutkan bahwa korban terperdaya karena keuntungan dari hasil transaksi prostitusi online banyak yang dikeruk oleh tersangka.

"Tersangka mendapatkan Rp300 ribu per transaksi, dan dari jumlah tersebut, tersangka memotong sebagian untuk membayar hotel, sehingga uang yang diberikan kepada korban tidak seberapa," ungkapnya.

Dalam konteks penyelidikan ini, polisi juga meminta kesaksian dari dua remaja perempuan dengan inisial ES dan MN yang masih berstatus pelajar SMA.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved