Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UIN SAIZU Purwokerto

3.123 Maba UIN Saizu Tanda Tangani Pakta Integritas Anti Narkoba dan Kekerasan Seksual

3.123 Maba UIN Saizu Tanda Tangani Pakta Integritas Anti Narkoba dan Kekerasan Seksual

Editor: Editor Bisnis
Ist
3.123 Maba UIN Saizu Tanda Tangani Pakta Integritas Anti Narkoba dan Kekerasan Seksual 

 

TRIBUNJATENG.COM - Sebanyak 3.123 mahasiswa baru Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen menjaga diri dari penyalahgunaan narkoba, tindak kriminal, hingga kekerasan seksual.

Penandatanganan pakta integritas ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) Tahun 2025. Pakta integritas ini menjadi bagian dari kode etik akademik dan moral kepada para mahasiswa baru.

Rektor UIN Saizu Purwokerto, Prof. Ridwan, menegaskan pakta integritas tersebut merupakan langkah strategis untuk menanamkan nilai moral, disiplin, dan tanggung jawab akademik sejak awal mahasiswa baru menginjakkan kaki di kampus UIN Saizu.

“Pakta integritas ini bukan sekadar formalitas. Kami ingin memastikan mahasiswa UIN Saizu menjunjung tinggi etika, menolak narkoba, dan berkomitmen mencegah segala bentuk kekerasan seksual. Sejak dini mereka harus sadar bahwa kampus adalah ruang akademik yang bersih, aman, dan bermartabat,” ujar Prof. Ridwan.

Isi Pakta Integritas Mahasiswa Baru

Dalam surat resmi yang ditandatangani Rektor UIN Saizu pada 13 Agustus 2025, mahasiswa diwajibkan mematuhi enam poin penting dalam pakta integritas, di antaranya:

1. Tidak membawa, memiliki, menyimpan, memperdagangkan, menyebarkan, membuat, dan mengkonsumsi narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, dan zat adiktif (NAPZA).

2. Tidak mengikuti segala kegiatan kemahasiswaan atau organisasi yang dilarang dan tidak sesuai idiologi negara dan/atau tidak mendapatkan izin Pimpinan Fakultas di UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri.

3. Tidak melakukan tindakan kriminal yang berkonsekuensi pidana baik di dalam maupun di luar Kampus UIN Prof.K.H. Saifuddin Zuhri.

4. Tidak melakukan tindakan asusila, pelecehan dan kekerasan seksual, penyimpangan seksual, dan LGBT serta pornografi dan pornoaksi.

5. Tidak melakukan pelanggaran prinsip-prinsip akademik dan plagiarisme.

6. Menaati Kode Etik Mahasiswa UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri.

Menurut Prof. Ridwan, mahasiswa yang terbukti melanggar pakta integritas tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku di UIN Saizu Purwokerto.

Prof. Ridwan menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari mitigasi kampus terhadap potensi pelanggaran etika mahasiswa. Dengan penandatanganan pakta integritas, UIN Saizu berharap seluruh mahasiswa baru dapat menjadi generasi akademik yang berintegritas, berprestasi, dan mampu menjaga nama baik almamater.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved