Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Nasib Nasabah Bank Pelat Merah Semarang Nanggung Pajak Rp 3 Miliar, Modal Mencatut Data E-KTP

SAN dan DY mantan pegawai bank berperan mencuri data korban sekaligus membuat mesin EDC (Electronic Data Capture) atau alat gesek kartu ATM.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio (baju biru) dan Kabid Humas Polrestabes Semarang Kombes Pol Satake Bayu menunjukkan barang bukti dari kasus penyalahgunaan data pribadi yang diotaki tersangka berinisial SAN (31). Ia ditangkap polisi selepas beberapa kali kabur ke berbagai daerah di Jawa Tengah, dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Nasib malang dialami seorang perempuan berinisial WW, warga Kota Semarang

Dia terpaksa menanggung pajak sebesar Rp 3 miliar akibat data pribadinya berupa E-KTP dicatut oleh pegawai bank pelat merah. 

Kasus ini terbongkar selepas Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan penyelidikan dengan menangkap 4 tersangka.

Empat tersangka berinisial SAN, DY, YS, dan SL.

Keempatnya merupakan warga Kota Semarang.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio (baju biru) dan Kabid Humas Polrestabes Semarang Kombes Pol Satake Bayu menunjukkan barang bukti dari kasus penyalahgunaan data pribadi yang diotaki tersangka berinisial SAN (31). Ia ditangkap polisi selepas beberapa kali kabur ke berbagai daerah di Jawa Tengah, dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10/2023).
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio (baju biru) dan Kabid Humas Polrestabes Semarang Kombes Pol Satake Bayu menunjukkan barang bukti dari kasus penyalahgunaan data pribadi yang diotaki tersangka berinisial SAN (31). Ia ditangkap polisi selepas beberapa kali kabur ke berbagai daerah di Jawa Tengah, dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10/2023). (TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO)

Baca juga: Pemerintah Kota Semarang Masih Rutin Distribusikan Air Bersih ke Wilayah Terdampak Kekeringan

SAN dan DY yang berstatus mantan pegawai bank pelat merah tersebut sebagai ahli IT.

Mereka berperan mencuri data korban sekaligus membuat mesin EDC (Electronic Data Capture) atau alat gesek kartu ATM.

Dua tersangka lainnya, YS dan SL merupakan pengusaha.

Mereka merupakan penerima data dan mesin EDC dari dua tersangka tersebut.

Dua tersangka ini bertugas melakukan transaksi kartu kredit dan debit.

Imbas dari penggunaan data pribadi tersebut, korban harus menanggung kerugian hingga Rp3 miliar akibat beban pajak dari aktivitas empat tersangka yang sudah dilakukan sejak 2020.

"Saya kerja di bagian IT selama 7 tahun."

"Saya melihat ada kelemahan sistem di bank itu."

"Uang yang saya peroleh Rp 250 per mesin EDC yang berhasil disetujui pihak bank dan keuntungan 0,1 persen setiap transaksi melalui mesin EDC," kata tersangka berinisial SAN (31) saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10/2023).

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Jateng Bersama Pejabat Struktural Lapas Semarang Bahas Tusi Pemasyarakatan

Baca juga: Atlet Sepatu Roda Kairos Semarang Raih Emas di Jeonju World Inline Marathon 2023

Korban mengadu kepada polisi selepas mendapatkan tagihan pajak bernilai miliaran Rupiah pada Oktober 2022. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved