Berita Semarang
Sidang Kredit Sritex, Mantan Dirut Bank Jateng Bantah Korupsi Minta Dibebaskan dari Tuntutan
Bagi Supriyatno, pembiayaan SCF yang diberikan oleh Bank Jateng kepada PT Sritex bukanlah produk niat jahat (mens rea).
Penulis: Adi Tri | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Suasana haru mewarnai sidang pleidoi perkara pemberian fasilitas Supply Chain Financing (SCF) dari Bank Jateng kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (28/4/2026).
Mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, membacakan nota pembelaannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Rommel Franciskus Tampubolon dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Supriyatno adalah satu dari tiga mantan pejabat Bank Jateng yang terseret dalam pusaran kasus SCF bagi Sritex.
Menghadapi tuntutan 10 tahun penjara, sosok yang telah mengabdi di dunia perbankan selama empat dekade ini mencoba tegar.
Namun, akhirnya isak tangis pecah saat ia menegaskan integritasnya sebagai bankir.
Membuka pembelaan, Supriyatno mengutip pemikiran ekonom peraih Nobel, Joseph Stiglitz.
"Bahwa dalam setiap keputusan publik selalu ada kabut. Dan tugas negara adalah memastikan orang-orang yang berjalan di kabut itu tidak dihukum hanya karena mereka tidak melihat semua jalan."
Bagi Supriyatno, pembiayaan SCF yang diberikan oleh Bank Jateng kepada PT Sritex bukanlah produk niat jahat (mens rea).
Justru Bank Jateng merupakan korban dari ketidakjujuran debitur yang terbungkus dalam "Kabut Informasi".
Dia menganalogikan kebijakan publik, termasuk kredit perbankan, seringkali harus diambil di tengah ketidakpastian informasi yang utuh.
"Apakah adil jika seseorang dipersalahkan atas keputusan yang diambil berdasarkan informasi yang dikemudian hari ternyata tidak sempurna? Di sinilah Yang Mulia, yang saya maksud sebagai kabut informasi," ujar Supriyatno dengan suara bergetar.
Dia menegaskan kerugian yang muncul bukan lahir dari niat jahat (mens rea) melainkan dari data laporan keuangan audit Sritex di pasar modal yang ternyata mengandung ketidakjujuran debitur
Supriyatno lalu membedah mekanisme Four Eyes Principle dan Segregation of Duties.
Ia menegaskan bahwa sebagai direktur utama dalam faslitas SCF, hanya menyetujui “plafon” dan tidak terlibat proses pencairan yang merupakan wewenang divisi lain.
Sehingga keputusan yang diambil juga tidak memiliki daya eksekusi tunggal.
| Pratama Arhan Lulus dari Udinus Semarang, Wisudawan Pertama Terima Ijazah Blockchain |
|
|---|
| ASN Asal Malang Lolos Seleksi Calon Sekda Kota Semarang |
|
|---|
| Tribun Jateng Ulang Tahun Ke-13, Perayaan Sederhana Penuh Makna |
|
|---|
| Jalan Pramuka Pudakpayung Semarang Diperbaiki, Bagian dari Program IJD |
|
|---|
| Portal Pembatas Kendaraan Dipasang di Jrakah, Langsung Beroperasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ILUSTRASI-Pengadilan-Tipikor-Semarang.jpg)