Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Ditreskrimum Polda Jateng Ungkap Sindikat Jual-Beli Motor Bodong Jaringan Timor Leste

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah membongkar kasus penyelundupan kendaraan ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah membongkar kasus penyelundupan kendaraan ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang.

Kendaraan yang ditemukan polisi sebanyak 72 unit terdiri dari 64 motor dan 8 mobil.

Kendaraan tersebut  hendak diselundupkan ke Timor Leste dengan cara dikemas ke dalam empat kontainer. 

Polisi membongkar kasus ini pada 26 September 2023 sesudah mendapatkan laporan dari masyarakat.

Baca juga: Blusukan Cek Bantuan RTLH, Gibran Diserbu Rombongan Nenek-nenek

Baca juga: Asal-usul Lemparan Jauh Pratama Arhan yang Mematikan, Awalnya Tak Sengaja Kini Jadi Senjata

Selepas dilakukan pengembangan, otak kejahatan   berinisial MHK warga Kota Semarang berhasil ditangkap.

Dua tersangka lainnya, berinisial RR warga Yogyakarta dan XM warga Timor Leste masih berstatus buron.

"Iya, kami bongkar sindikat antar negara ini, tersangka utama, MHK kami tangkap tiga hari lalu," beber Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Simamora saat ditemui di Mako Polda Jateng, Selasa (31/10/2023).

Ia melanjutkan, sindikat tersebut telah bekerja sama sebanyak dua kali di tahun ini.

Pengiriman pertama sukses dilakukan dengan mengirim barang sebanyak dua kontainer dengan jenis kendaraan yang sama.

Dalam rencana pengiriman kedua keburu terendus oleh tim Jatanras Polda Jateng dan Subdit 3 Ditreskrimum. 

"Empat kontainer yang hendak dikirim ini disiapkan tersangka MHK dan RR selama tiga bulan," ucapnya. 

Dua tersangka MHK dan RR mencari kendaraan baik motor dan mobil sesuai pesanan dari XM. 

Tersangka XM memesan sejumlah motor dan mobil beraneka merek kepada tersangka MHK. 

Setelah itu membayar uang muka atau DP.

MHK lalu meminta RR untuk mencari kendaraan yang dipesan XM. 

"Nah, setelah barang dikirim semua baru dibayar full," beber Johanson.

Ia menjelaskan, modus para tersangka dalam mencari kendaraan yakni membeli motor dan mobil yang alami kredit macet di leasing di area Yogyakarta.

Barang kemudian dikemas lalu dimasukan ke dalam kontainer di Yogyakarta lalu dikirim ke Timor Leste  melalui pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

"Kendaraan dibeli dari orang gagal kredit, jadi namanya kendaraan yang digelapkan, STNK kendaraan dibakar, jadi kesannya kendaraan itu baru semua padahal paling lama dipakai 3 bulan," tuturnya.

Kendaraan-kendaraan tersebut, lanjut dia, dijual ke Timor Leste di bawah harga pasaran.

Untuk motor dijual Rp 11 juta, pikap Rp 150 juta, Rush Rp 180 juta.

"Rencana barang tersebut hendak dikirim pada 30 September 2023," paparnya.

Ia menyebut, tersangka utama MHK merupakan residivis kasus serupa di tahun 2021. 

Kejadian di tahun itu berada di wilayah Polresta Pati dengan barang bukti 17 kontainer.

Kala itu, tersangka MHK bermain di kasus ini cukup mencolok yakni memasang iklan di website yang menyatakan mampu menampung kendaraan bodong atau tanpa surat.

"Dia di penjara dua tahun di Pati, habis keluar main lagi, tapi lebih smooth, ngajak RR di Jogja modusnya beli kendaraan leasing yang macet," ungkapnya.

Di samping itu, polisi masih bakal melakukan penyelidikan apakah terdapat petugas pelabuhan dan Bea Cukai yang terlibat.

Sebab, tersangka mengirim kendaraan-kendaraan tersebut menggunakan nama perusahaan abal-abal yakni CV Mutiara Benua Semesta dengan dalih mengirim kendaraan baru.

Polisi selain menyita empat kontainer, menyita pula invoice ekspor barang, invoice pengiriman dan dokumen lainnya.

"Masih dalam penyelidikan dengan memeriksa 16 saksi, kami dalami bilamana ada petugas yang terlibat nanti ada upaya hukum juga," katanya.

Tersangka MHK kini sudah mendekam di penjara. Ia dijerat pasal 480 dan 481 KUHP junto pasal 55 dan 56 terkait kejahatan penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. (iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved