Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Dituduh Jadi Penjual Sperma, Pemuda 19 Tahun di Nunukan Bunuh Waria Teman Dekatnya

Polisi berhasil mengungkap peristiwa pembunuhan yang menggemparkan masyarakat Nunukan, Kalimantan Utara

|
Editor: muh radlis

TRIBUNJATENG.COM - Polisi berhasil mengungkap peristiwa pembunuhan yang menggemparkan masyarakat Nunukan, Kalimantan Utara, yang menimpa seorang waria berusia 33 tahun, Afdal yang dikenal sebagai Ririn.

Pelaku pembunuhan, seorang pria berusia 19 tahun bernama Moh, warga Jalan Lingkar, Nunukan Selatan, diduga melakukan aksi mengerikan ini pada Kamis, 26 Oktober 2023. Polisi telah merinci motif pelaku dan kronologi kejadian tersebut.

Menurut Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandya, Moh merasa sakit hati akibat tuduhan yang dilontarkan oleh korban, yang dianggapnya telah membuatnya malu.

"Ada perkataan tidak pantas yang dituduhkan kepada pelaku, dan itulah yang mendasari pelaku untuk melakukan tindakan tragis ini," kata Taufik dalam konferensi pers pada Senin, 28 Oktober 2023.

Meskipun keduanya belum lama saling mengenal, mereka tampaknya telah memiliki hubungan terlarang dalam hal percintaan selama dua bulan terakhir.

Taufik menjelaskan bahwa Moh sudah merencanakan pembunuhan ini sebagai cara untuk melampiaskan rasa sakit hatinya.

Kejadian tragis ini terjadi ketika pada Kamis, 26 Oktober 2023, Moh datang ke rumah kos korban dan meminta izin untuk menginap.

Saat korban dan pelaku tidur berdua dalam satu ranjang, Moh tiba-tiba bangun tengah malam untuk mengambil sebilah pisau dapur di rumah tersebut.

"Pelaku kembali ke kamar, dan saat itu korban juga bangun.

Keduanya tidur sambil membelakangi, dan sama-sama menggunakan ponsel. Tanpa peringatan, pelaku menikamkan pisau dapur ke leher korban," ungkap Taufik.

Korban sempat mencoba melawan, tetapi pelaku mencekik leher korban. Pelaku menghunjamkan pisau lebih dalam hingga menembus tulang, bahkan gagang pisau patah akibat kekerasan tindakannya.

Setelah memastikan korban telah meninggal, pelaku mengambil semua barang berharga di kamar korban dan pergi setelah mengunci pintu kosan.

Kematian korban baru terungkap keesokan harinya, pada Jumat, 27 Oktober 2023, saat teman-teman waria korban, termasuk Jumriadi, yang telah mencoba menghubungi korban tanpa jawaban, datang ke kostan korban.

Mereka mencium bau tak biasa yang keluar dari dalam rumah dan melihat pintu terkunci.

Jumriadi akhirnya membuka jendela dan menemukan korban tertelungkup di atas kasur dalam kondisi tidak mengenakan.

Saksi tersebut segera melaporkan peristiwa ini kepada pihak berwajib, yang segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Lingkar.

Saat melakukan penggeledahan di rumah Moh, polisi menemukan barang-barang milik korban, termasuk ponsel dan kartu ATM.

Hasil otopsi menunjukkan bahwa korban mengalami satu tusukan di leher yang menembus tulang leher, robekan rahang kiri akibat iris pisau, serta memar di bagian lutut. Tentang alasan mengapa korban ditemukan dalam kondisi tidak berpakaian lengkap, polisi masih terus mendalami.

Pelaku Moh, selama ini tinggal di Malaysia, bersama kedua orangtuanya yang merupakan TKI. Ia pun belum lama berada di Nunukan.

Moh mengakui, ia sakit hati dengan perkataan korban yang menudingnya sebagai penjual sperma untuk waria.

"Dia tuduhkan hal yang tidak saya buat. Itu yang buat saya sakit hati dan bunuh dia," kata dia.

Moh mengakui, ia merupakan residivis kasus pembunuhan, dan baru bebas penjara setelah menjalani 7 tahun penjara.

Ia sudah pernah membunuh saat usianya masih 12 tahun.

"Masa itu yang saya bunuh adalah perogol (pemerkosa) saya punya pacar.

Sekarang saya sudah menikahi pacar saya, dan dia belum tahu akan hal yang sudah saya buat di sini (Nunukan)," kata dia.

Namun, ketika ditanya apakah dia memacari korban, ia hanya menggeleng dan tidak mengakui memiliki hubungan terlarang dengan korban.

"Takde hubungan apapun, sekedar teman je," kata Moh. Bersama Moh, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, spring bed dan bed cover berlumuran darah, pisau dapur patah dengan bekas darah korban mengering, dan sejumlah pakaian korban.

Polisi menyangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Ayat 1 dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 20 tahun.    

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembunuhan Waria di Nunukan, Pelaku Residivis yang Dideportasi Malaysia, Motifnya Sakit Hati"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved