Berita Kriminal
Ini Deretan Pasal yang Menjerat 4 Penculik Bilqis, Penjara 15 Tahun Menanti
Polisi akhirnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penculikan Bilqis (4), balita asal Makassar
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Ringkasan Berita:
- Empat tersangka kasus penculikan balita Bilqis di Makassar resmi ditahan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
- Para pelaku terdiri dari tiga perempuan dan satu pria yang berasal dari Makassar, Jawa Tengah, dan Jambi.
- Kapolda Sulsel memastikan penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penculikan anak lintas provinsi ini.
TRIBUNJATENG.COM - Polisi akhirnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penculikan Bilqis (4), balita asal Makassar yang sempat hilang dan ditemukan di Provinsi Jambi.
Keempat pelaku kini resmi ditahan dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Makassar, keempat tersangka dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan oranye dan tangan terborgol.
Rilis kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, didampingi Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, serta Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Baca juga: Sosok Iptu Nasrullah Polisi Pembebas Bilqis dari Penculik, Alumni Anti Teror dan Doktor Ilmu Hukum
Adapun identitas para tersangka masing-masing adalah:
SY (30), seorang pekerja rumah tangga asal Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
NH (29), pengurus rumah tangga yang berdomisili di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
MA (42), pekerja rumah tangga asal Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
AS (36), karyawan honorer, juga warga Kecamatan Bangko, Merangin, Jambi.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani menjelaskan, keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam proses penculikan Bilqis.
Mereka saling berkoordinasi hingga akhirnya membawa korban ke luar pulau.
Menurut Kapolda, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
"Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Djuhandhani.
"Dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," lanjut Mantan Dirtipidum Mabes Polri ini.
| Sosok Iptu Nasrullah Polisi Pembebas Bilqis dari Penculik, Alumni Anti Teror dan Doktor Ilmu Hukum |
|
|---|
| Inilah Daftar 5 Polisi yang Bebaskan Bilqis dari Sekapan Penculik, Dapat Penghargaan dari Pemkot |
|
|---|
| Penculik Bilqis Bocah 4 Tahun Ternyata Pernah Jadi Honorer di Pemprov |
|
|---|
| Siswi SMA Negeri Digaji Rp 600 Ribu Per Bulan untuk Promosikan Judi Online di Instagram |
|
|---|
| Dua Jenderal Pimpin Langsung 540 Pasukan Gerebek Kampung Narkoba Sapiria |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251110_bisqil-resmob.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.