Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Ini Deretan Pasal yang Menjerat 4 Penculik Bilqis, Penjara 15 Tahun Menanti

Polisi akhirnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penculikan Bilqis (4), balita asal Makassar

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
IST
DISAMBUT WARGA - Bilqis bocah 4 tahun asal Kota Makassar disambut warga setelah diselamatkan polisi dari tangan penculik. Spandu bertuliskan Selamat Datang Ananda Bilqis, Terima Kasih Bapak Resmob dan Seluruh Jajaran Kepolisian terpasang di gang menyambut kedatangan Bilqis. Dok Resmob 

Ringkasan Berita:
  • Empat tersangka kasus penculikan balita Bilqis di Makassar resmi ditahan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
  • Para pelaku terdiri dari tiga perempuan dan satu pria yang berasal dari Makassar, Jawa Tengah, dan Jambi.
  • Kapolda Sulsel memastikan penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penculikan anak lintas provinsi ini.

 

TRIBUNJATENG.COM - Polisi akhirnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penculikan Bilqis (4), balita asal Makassar yang sempat hilang dan ditemukan di Provinsi Jambi.

Keempat pelaku kini resmi ditahan dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Makassar, keempat tersangka dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan oranye dan tangan terborgol.

Rilis kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, didampingi Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, serta Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

Baca juga: Sosok Iptu Nasrullah Polisi Pembebas Bilqis dari Penculik, Alumni Anti Teror dan Doktor Ilmu Hukum

Adapun identitas para tersangka masing-masing adalah:

SY (30), seorang pekerja rumah tangga asal Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

NH (29), pengurus rumah tangga yang berdomisili di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

MA (42), pekerja rumah tangga asal Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

AS (36), karyawan honorer, juga warga Kecamatan Bangko, Merangin, Jambi.

TERSANGKA TPPO - Empat tersangka jaringan TPPO yang diungkapkan polisi dalam konferensi pers di Aula Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025). Mereka adalah pihak yang terlibat dalam penculikan dan penjualan anak bernama Bilqis warga Makassar dan ditemukan di Jambi.
TERSANGKA TPPO - Empat tersangka jaringan TPPO yang diungkapkan polisi dalam konferensi pers di Aula Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025). Mereka adalah pihak yang terlibat dalam penculikan dan penjualan anak bernama Bilqis warga Makassar dan ditemukan di Jambi. (Kompas.com/Reza Rifaldi)

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani menjelaskan, keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam proses penculikan Bilqis.

Mereka saling berkoordinasi hingga akhirnya membawa korban ke luar pulau.

Menurut Kapolda, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

"Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Djuhandhani.

"Dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," lanjut Mantan Dirtipidum Mabes Polri ini.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved