Berita Nasional
Fakta-Fakta Terkait Progam Bantuan 500 Ribu Rice Cooker Gratis, Ini Syarat Penerima
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal membagikan rice cooker gratis pada masyarakat.
TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal membagikan rice cooker gratis pada masyarakat.
Jumlah alat masak listrik yang akan dibagikan sebanyak 500 ribu unit.
Tiap rumah tangga penerima mendapat satu unit rice cooker.
Berikut sejumlah fakta tentang pembagian rice cooker gratis dari pemerintah:
1. Dorong pemanfaatan energi bersih
Progam rice cooker gratis kepada 500 ribu rumah tangga di Indonesia merupakan bagian dari program yang tujuan mendorong pemanfaatan energi bersih itu di seluruh sektor, mulai dari industri, transportasi, hingga rumah tangga.
Program ini tertuang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan rencana bagi-bagi rice cooker gratis merupakan upaya pemerintah mendorong pemanfaatan energi bersih di seluruh sektor, mulai dari industri, transportasi, hingga rumah tangga.
"Di rumah tangga kita dorong salah satunya dengan menggeser pemanfaatan yang misalnya sekarang dengan bahan bakar yang lain di geser ke listrik. Itu akan kita lakukan tahun ini," ujarnya.
Baca juga: Resep Nasi Uduk Praktis Pakai Rice Cooker, Menu Spesial untuk Keluarga di Akhir Pekan
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos pada November 2023, Ada BLT El Nino Hingga PIP untuk Pelajar
Baca juga: Sosok Sasmiati, Janda Yang Rawat 3 Anak Disabilitas di Rumah Reyot Belum Tersentuh Bantuan Sosial
2. Pemerintah anggarkan Rp347,5 miliar
Tak tanggung-tanggung, Kementrian ESDM menanggarkan Rp347,5 miliar untuk program bagi-bagi rice cooker gratis ke masyarakat ini.
Dadan mengungkapkan, pemerintah sudah menerbitkan regulasi hingga menyediakan anggaran untuk mendukung terlaksananya program ini.
"Sekarang lagi proses pengadaan, kita pakai e-katalog. Kita sudah komunikasi dengan Kementerian Perindustrian dan dari sana (menyanggupi) untuk bisa memenuhi kebutuhan sampai akhir tahun," kata Dadan dikutip dari Kontan, Minggu (15/10/2023).
Menurutnya, pemerintah juga terus menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan logistik untuk memastikan pengiriman rice cooker berjalan lancar.
Pemerintah pun telah mengantongi daftar rumah tangga penerima manfaat program ini.
3. Syarat penerima rice cooker gratis dari pemerintah:
Pelanggan PT PLN (Persero) atau rumah tangga yang tidak memiliki alat memasak berbasis listrik
Penerima adalah rumah tangga dengan golongan daya dengan golongan daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA.
Calon penerima diusulkan berdasarkan validasi kepala desa atau lurah setempat dan atau pejabat setingkat
Rice cooker yang akan dibagikan yaitu berkapasitas antara 1,8 sampai 2,2 liter.
Pada rice cooker gratis ini, ada tulisan "Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan" yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dilepas.
Pengadaan rice cooker tersebut berasal dari badan usaha yang syaratnya harus mengutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri.
Alat masak tersebut juga harus sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan mencantumkan label SNI serta mencantumkan label tanda hemat energi.
Pemerintah akan memberikan rice cooker gratis hanya satu kali untuk setiap penerima.
Para penerima pun wajib memelihara dan merawat alat masak listrik tersebut dengan tidak memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain, serta melakukan pola pemakaian sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Cara Mendapatkan Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Mulai Dibagi November 2023, Simak Syaratnya
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.