Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Korban Miras Oplosan di Subang Terus Berjatuhan, Terbaru yang Tewas Jadi 14 Orang dan 4 Kritis

Korban kasus pesta miras oplosan di Kabupaten Subang masih terus berjatuhan. Data terbaru, jumlah korban meninggal menjadi 14 orang

Editor: muslimah
Tribun Jabar/ Ahya Nurdin
Suasana pemakaman korban pesta miras oplosan di TPU Istuning Desa Jalancagak. Korban kasus pesta miras oplosan di Kabupaten Subang terus bertambah, hingga hari ini total korban yang di rawat di RSUD mencapai 18 orang.  

TRIBUNJATENG.COM, SUBANG - Korban kasus pesta miras oplosan di Kabupaten Subang masih terus berjatuhan.

Data terbaru, jumlah korban meninggal menjadi 14 orang.

Total korban dengan yang masih  dirawat di RSUD (4 orang dirawat) mencapai 18 orang.

Sebelumnya diberitakan jika korban meninggal 13 orang.

Baca juga: Detik-detik Sebelum Korban Miras Oplosan Tewas, Lambung Seperti Terbakar, 12 Tewas 3 Kritis

Baca juga: BREAKING NEWS: Pengendara Motor Tewas Tertabrak saat Menyeberang di Mangkang Semarang

Suasana pemakaman korban pesta miras oplosan di TPU Istuning Desa Jalancagak, Senin (30/10/2023).
Suasana pemakaman korban pesta miras oplosan di TPU Istuning Desa Jalancagak, Senin (30/10/2023). (Tribunjabar.id/Ahya Nurdin)

Kasatreskrim Polres Subang, Iptu Herman Saputra mengatakan, korban miras oplosan TKP Sagalaherang hingga saat ini sudah mencapai belasan orang.

"Total korban miras oplosan hingga Selasa (31/10/2023) telah mencapai 18 orang yang menjalani perawatan di RSUD Subang, 13 orang di antaranya meninggal dunia dan 4 orang masih menjalani perawatan dan dalam keadaan kritis," ujar Iptu Herman Saputra, Selasa (31/10/2023).

Jumlah korban meninggal kemudian bertambah lagi satu orang hingga total menjadi 14 orang.

Sementara untuk penjual dan pengoplos miras oplosan tersebut, sudah berhasil diringkus.

Tersangka merupakan pasangan suami istri.

"Tersangka merupakan Pasutri yakni berinisial NN (59) dan Istri (48) warga Desa Sarireja Kecamatan Jalancagak, Subang, kedua pelaku ditangkap di Kawasan Bandung Barat," katanya.

Akibat perbuatannya, pasutri tersebut, saat ini mendekam disel tahanan Mapolres Subang dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Kedua tersangka yang merupakan pasutri tersebut terancam pasal pasal 204 KUHP pidana dan atau pasal 146 juta pasal 140 undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya

Sementara itu Humas RSUD Subang dr. Wawan Gunawan membenarkan korban meninggal dunia akibat miras oplosan berjumlah 13 orang.

Namun ada satu lagi yang meninggal saat dalam perjalanan ke RSUD Subang

"Death On Arrival "Datang Ke RS dalam keadaan Meninggal, tidak sempat dirawat di RSUD Subang, jadi totalnya 14 orang meninggal, dan yang masih menjalani perawatan 4 orang dalam keadaan kritis," katanya

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved