Pemilu 2024
Malam Ini DPR & KPU Akan Bahas Putusan MK Soal Syarat Usia Capres-Cawapres
Komisi II DPR RI, akan menggelar rapat dengan KPU RI sebagai tindaklanjut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 untuk penyesuaian PKPU.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI, Selasa (31/10/2023) malam akan menggelar rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai tindaklanjut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 untuk penyesuaian Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Selain dengan KPU RI, rapat dengan DPR juga akan diikuti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Nantinya, rapat itu akan membahas penyesuaian Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca juga: Politikus PDIP Ini Sebut Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres Ciptakan Calon Boneka
Baca juga: KPU Siapkan Perubahan Syarat Pendaftaran Capres-Cawapres sesuai Amar Putusan MK
Baca juga: Saldi Isra Merasa Aneh Atas Putusan MK: Pendirian Berubah Dalam Sekelebat
"Ya, jam 19.00 WIB di ruang rapat Komisi II acara Rapat Dengar Pendapat dengan Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP dalam rangka penyesuaian PKPU pasca keputusan MK Nomor 90 dan Rancangan Perbawaslu," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).
Junimart menjelaskan, pihak KPU telah mengirimkan surat permohonan konsultasi PKPU setelah adanya putusan MK tersebut.
Surat tersebut juga dijelaskan bunyi putusan MK tentang batas usia minimum capres-cawapres.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan 'berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Sehingga pasal 169 huruf q Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," bunyi surat permohonan konsultasi itu.
Politikus PDIP itu menyebut, Komisi II bakal mendengarkan dan memberikan masukan kepada KPU untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.
"Kita akan kritisi dengan cermat legitimasi penyesuaian ini," katanya.

Sebelumnya, MK menerima uji materi yang diajukan seorang mahasiswa asal Kota Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A. terkait batasan usia capres-cawapres dalam pasal 169 huruf q UU Pemilu. Perkara itu bernomor 90/PUU-XXI/2023.
Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
"Mengadili. Satu, mengabulkan permohononan pemohon untuk sebagian. Dua, menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 610 yang menyatakan, "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan dipilih melaluli pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Senin (16/10/2023).
"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah," kata Anwar.
"Tiga, memerintahkan permuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," sambungnya.(*KompasTV)
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.