Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Mengenal Sosok Pemilik The Geong di Banyumas yang Jadi Tersangka, Desain Sendiri Jembatan Kaca

Pemilik jembatan kaca The Geong di kompleks Hutan Pinus Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka

Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/PERMATA PUTRA SEJATI
Polisi menetapkan Edi Suseno (63) sebagai tersangka utama insiden jembatan kaca pecah tewasnya wisatawan The Geong, Banyumas.   

TRIBUNJATENG.COM  -  Pemilik jembatan kaca The Geong di kompleks Hutan Pinus Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka.

Dia adalah ES atau Edi Suseno (63).

Karena kelalaiannya ES kini terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Seperti diketahui, seorang wisatawan tewas di lokasi saat berfoto di atas jembatan kaca.

Saat itu jembatan tersebut pecah.

Sementara tiga wisatawan lainnya dirawat di rumah sakit.

Detik-detik Pengunjung Jatuh dari Jembatan Kaca di The Geong Banyumas, 2 Pengunjung Tersangkut
Detik-detik Pengunjung Jatuh dari Jembatan Kaca di The Geong Banyumas, 2 Pengunjung Tersangkut (Instagram net2netnews)

Baca juga: FAKTA BARU : Wahana Jembatan Kaca The Geong tak Standar, Gunakan Kaca Bekas dan Kerangka Ringkih

Baca juga: Susul ke Jembatan Kaca Mau Kasi Kejutan, Anak Korban Malah Dapat Kabar Ibunya Jatuh dan Tewas

Pasalnya jembatan tersebut ternyata tidak mempunyai izin dan tidak pernah ada uji kelayakan.

"Pengelola sudah kami tetapkan menjadi tersangka dan yang bersangkutan ditahan," kata Kapolresta Banyumas Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers di mapolresta, Senin (30/10/2023).

Edy mengatakan, jembatan kaca tersebut tidak memiliki izin.

Jembatan kaca itu juga tidak ada standar operasional dan kajian standar keselamatan atau kelayakan.

"Dia mendesain sendiri jembatan kaca tersebut," ujar Edy.

Atas perbuatannya, kata Edy, tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP.

"Dia melakukan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia atau luka berat dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," kata Edy.

Polisi saat menetapkan owner sekaligus pengelola wisata The Geong atas nama Edi Suseno (63) sebagai tersangka utama insiden jembatan kaca pecah tewasnya wisatawan dalam konferensi pers yang diselenggarakan, Senin (30/10/2023).
Polisi saat menetapkan owner sekaligus pengelola wisata The Geong atas nama Edi Suseno (63) sebagai tersangka utama insiden jembatan kaca pecah tewasnya wisatawan dalam konferensi pers yang diselenggarakan, Senin (30/10/2023). (Permata Putra Sejati)

Edy mengatakan, masih terus mendalami kasus tersebut. Sampai saat ini total ada 16 saksi yang telah dimintai keterangan.

Diberitakan sebelumnya, jembatan kaca setinggi 15 meter, pecah, Rabu (25/10/2023).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved