Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Perkara Toto Toiban Sakit Hati Dikeluarkan Group WA Geng Motor, Rekannya Ditusuk Hingga Tewas

Kasus pembunuhan yang dilakukan seorang pria bunuh temannya sendiri karena dikeluarkan dari grup WhatsApp, viral di media sosial.

Editor: deni setiawan
GOOGLE
ILUSTRASI kasus penusukan yang diawali perkelahian. 

TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Lantaran perkara sepele, dua pemuda di Kabupaten Bandung cekcok dan berkelahi.

Namun tak sampai di situ, dalam perkelahian itu, seorang pemuda mengeluarkan sebilah pisau dan menusuk rekannya sebanyak 3 kali.

Akibat luka tusuk itu, korban bernama Adrian meninggal dunia.

Tak berselang lama, seusai ditemukannya korban, pelaku bernama Toto pun ditangkap.

Dari pemeriksaan, Toto awalnya sekadar menanyakan alasan dirinya dikeluarkan dari Group WhatsApp Geng Motor XTC Beer 188.

Karena tak puas dengan jawaban Adrian, keduanya lantas adu mulut dan terjadi perkelahian.

Dari situlah, aksi spontan Toto terjadi.

Dia menusuk Adrian hingga tewas.

Baca juga: Profil Santyka Fauziah Disebut-sebut Pacar Baru Sule, Mojang Bandung Berdarah Arab

Kasus pembunuhan yang dilakukan seorang pria bunuh temannya sendiri karena dikeluarkan dari grup WhatsApp, viral di media sosial.

Diketahui dalam kejadian ini polisi menangkap Toto Toiban (36), pelaku pembunuhan Adrian alias Eboh (29) pemuda yang tewas akibat luka tusuk di Kampung Bojong Malaka, Desa Bojong Malaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (29/10/2023).

Dilansir dari TribunSolo.com, Selasa (31/10/2023), Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku tega menghabisi nyawa korban lantaran tak terima dikeluarkan dari group WhatsApp.

Lantaran tak terima, pelaku kemudian mendatangi korban dan menanyakan maksud serta tujuan korban mengeluarkan pelaku dari group WhatsApp tersebut.

"Tersangka mengaku sakit hati karena dikeluarkan dari group WhatsApp," bebernya.

Pelaku mengaku mendatangi rumah korban dengan maksud menanyakan alasan dirinya (pelaku) dikeluarkan dari group itu.

Baca juga: Jasad Tuti dan Amel Sudah di Bagasi, Penerawangan Rara Mau Dibawa ke Bandung,Tak Jadi karena Ini

Hanya saja, lanjut dia, pelaku tak mendapatkan penjelasan yang logis dari korban sehingga menyebabkan pelaku emosi.  

Group WhatsApp tersebut, kata Kombes Pol Kusworo, merupakan group geng motor XTC Beer 188.

Bukan berujung membaik, Kombes Pol Kusworo mengatakan, keduanya malah terlibat cekcok dan terlibat perkelahian.

Saat berkelahi, pelaku langsung mengeluarkan sebilah pisau dan langsung menusuk korban di bagian dada dan lengan.

"Akhirnya tersangka mengeluarkan senjata tajam sebilah pisau."

"Senjata itu setiap hari dibawa oleh pelaku ke mana-mana."

"Dan pada saat terjadi perkelahian, tersangka langsung mengeluarkan sajamnya dan menusuk korban."

"Karena itu korban dinyatakan meninggal dunia," ujar dia.

Kombes Pol Kusworo menambahkan, korban meninggal dunia seketika seusai mengalami luka tusuk di bagian dada dan lengan.

"Dan yang menyebabkan tewasnya korban adalah luka di dada kiri yang mengakibatkan robek pada jantung."

"Akhirnya korban meninggal dunia," ujar dia.

Baca juga: Viral Istri Sah Melabrak Pelakor Lewat Karangan Bunga Saat Wisuda S2 di ITB Bandung

Baca juga: Heboh Video Mesum Sejoli di Jalan Moch Toha Bandung, Direkam Tetap Saja Cuek, Apakah Mereka ODGJ?

Kronologi Terungkapnya Kasus

Awal mula terungkapnya kasus tersebut lantaran warga menemukan mayat yang bersimbah darah pada Minggu (29/10/2023) sore, tepatnya pukul 16.00.

Kombes Pol Kusworo membenarkan, saat ditemukan korban memiliki tiga luka tusuk di tubuhnya.

"Ada di dada kiri menembus ke jantung, kemudian di lengan dan kemudian di jari tangan," katanya.

Satreskrim Polresta Bandung beserta jajaran langsung mendatangi lokasi kejadian.

Seusai mendatangi lokasi, petugas mendapatkan identitas pelaku.

"Jadi pelaku ini kami tangkap di hari itu juga."

"Hanya kurun waktu 7 jam, tepatnya pukul 20.00 kami tangkap," ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan dan mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

Kemudian dilapisi lagi dengan Pasal 338 yaitu pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kronologi Pria di Bandung Bunuh Teman karena Tak Terima Dikeluarkan Grup WA, Tersangka Sakit Hati

Baca juga: Inilah Glorious, Lagu Resmi Piala Dunia U-17 2023, Dirilis FIFA 3 November

Baca juga: Saddil Keceplosan Saat Live TikTok, Sebut Fuji dan Asnawi Mangkualam Menikah Tahun Depan

Baca juga: Potret Kocak Maling Tidur Pulas di Kamar Korban, Bangun-bangun Sudah Dikepung Polisi

Baca juga: 3 Jenis Mimpi Menurut Nabi Muhammad SAW, dari Baik ke Buruk

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved