Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Warga Sidoarjo Cabut Gugatan Ke Kemenag Rp 1,1 Miliar Soal Layanan Haji: Saya Pasrahkan Allah

Seorang jemaah haji  Sidoarjo Jawa Timur, Prayitno, mencabut gugatan ke Kementerian Agama (Kemenag) terkait layanan haji

Editor: m nur huda
Hidayat/ Tribunnews
Ilustrasi Ibadah Haji 2023 - Seorang jemaah haji  Sidoarjo Jawa Timur, Prayitno, mencabut gugatan ke Kementerian Agama (Kemenag) terkait layanan jamaah haji. 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang jemaah haji  Sidoarjo Jawa Timur, Prayitno, mencabut gugatan ke Kementerian Agama (Kemenag) terkait layanan jamaah haji.

Prayitno mencabut gugatan ke Kemenag pada 14 Oktober 2023.

Kemudian, para tergugat baru memberikan tanggapan tertulis pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Senin (30/10/2023).

"Gugatan saya cabut dan tanggapan tergugat dalam sidang kemarin menyetujui," kata Prayitno dikonfirmasi Selasa (31/10/2023).

Baca juga: Jokowi Turun Tangan Urusi Haji, Akhirnya Arab Saudi Tambah Kuota 20 Ribu pada Tahun 2024 

Baca juga: Kemenag Jateng Larang Pertemuan Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Donohudan, JAI: Kami Merasa Ironis

Baca juga: Larang Acara Tahunan Ahmadiyah di Donohudan, Kemenag Tak Khawatir Indeks Kerukunan di Jateng Anjlok

Menurutnya, alasan utama pencabutan gugatan adalah karena diminta oleh keluarganya.

"Kakak kandung saya yang membiayai saya pergi haji meminta agar saya mencabut gugatan. Sejak awal kakak saya memang tidak setuju saya menggugat penyelenggara haji," ujarnya.

Soal ganti rugi menurut Prayitno, dia yakin akan diganti Allah SWT.

"Saya pasrahkan kepada Allah yang maha pengasih dan penyayang. Saya yakin akan diganti lebih banyak daripada nominal gugatan," jelasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Kemenag dalam kasus tersebut Taufik Hidayat membenarkan pencabutan gugatan warga Sidoarjo tersebut.

Menurut dia, penggugat sudah resmi mencabut gugatan perkara Nomor:  250/Pdt.G/2023/PN.Sda.

"Penggugat mencabut gugatan dan klien kami juga sudah memberikan persetujuan maka perkara sudah selesai alias closed case," katanya.

Syarat yang diajukan pihak tergugat, menurit dia, penggugat harus meminta maaf di depan persidangan kepada Menteri Agama RI, Kepala Kemenag Jatim dan Kepala Kemenag Sidoarjo.

"Penggugat juga minta maaf sesuai syarat yang diajukan tergugat," terangnya.

Seperti diberitakan, Prayitno melayangkan gugatan atas pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

Dia meminta Kemenag, Kanwil Kemenag Jatim dan Kantor Kemenag Sidoarjo membayar ganti rugi masing-masing Rp 1,1 miliar karena dituding menelantarkan jemaah saat pelaksanaan ibadah haji.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved