Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonosobo

Kronologi Aksi Warga Buang Sampah di Depan Kantor DLH Wonosobo, Viral di Sosial Media

Video aksi warga membuang sampah di depan kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wonosobo viral di media sosial.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: Muhammad Olies
Tribunjateng.com/Imah Masitoh  
Tangkapan layar video viral aksi warga membuang sampah di depan kantor DLH Wonosobo, Senin (30/10/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Video aksi warga membuang sampah di depan kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wonosobo viral di media sosial.

Tampak dalam video berdurasi kurang lebih 3 menit sejumlah warga berusaha menurunkan tumpukan sampah dari mobil pick up.

Dalam video juga terlihat Kepala Dinas DLH Kabupaten Wonosobo dan pejabat lainnya berusaha meredam emosi warga pada saat kejadian.

Kejadian dalam video tersebut dibenarkan Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan DLH Wonosobo, Retna Widayanti saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/11/2023).

"Kejadian tersebut terjadi pada Senin (30/10/2023) pagi dari Desa Kayugiyang," ungkapnya. 

Baca juga: Sosok Kades di Purwakarta Pakai Cara Nyeleneh Tapi Manjur Cegah Warganya Buang Sampah Sembarangan

Baca juga: Pernah Divonis 1 Bulan Usai Buang Kotoran Ke Tetangga, Masriah Kini Buang Sampah Sambil Berjoget

Kedatangan 2 mobil pick up membawa sampah di depan Kantor DLH Wonosobo bersamaan dengan sedang berlangsungnya meeting pejabat DLH.

"Mereka langsung dengan teriak-teriak dan sudah tidak bisa dikendalikan," tambahnya.

Aksi membuang sampah di depan Kantor DLH diduga bentuk protes warga tidak diizinkannya membuang sampah di TPA Wonorejo.

Kabid Retna menjelaskan, TPA Wonorejo saat ini sedang berupaya pengurangan timbunan sampah. 

Sehingga ada kebijakan baru aturan saat membuang sampah ke TPA yakni sudah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan setiap driver pengantar sampah harus sudah terdaftar resmi serta memiliki id card.

Desa yang tidak melakukan PKS dianggap sudah mampu mengolah sampah secara mandiri. 

Total sebanyak 106 desa yang sudah melakukan PKS sementara 5 desa diantaranya belum melakukan PKS termasuk Desa Kayugiyang yang melakukan aksi beberapa hari lalu.

Kabid Retna menyampaikan Desa Kayugiyang beberapa waktu lalu mengajukan pembuatan PKS. Namun sesuai kebijakan batas waktu pembuatan PKS sudah usai sejak 15 Desember 2022.

Dengan ini pihaknya memberikan solusi kepada desa tersebut untuk dapat membuang sampah di TPS3R Desa Sukoharjo.

Namun nampaknya solusi yang diberikan belum dapat diterima hingga terjadi aksi membuang sampah di depan Kantor DLH Wonosobo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved