Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

MKMK Temukan Indikasi Anwar Usman Berbohong: Jimly Asshiddiqie Curiga Dua Alasan

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, memberikan pernyataan kepada awak media pada hari Rabu, mengungkapkan bahwa ada perkembangan baru isu kebohongan.

handout dna
Jajaran hakim Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUNJATENG.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menemukan indikasi bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, telah memberikan informasi yang tidak benar mengenai alasan ketidakhadirannya dalam memutuskan tiga perkara yang berkaitan dengan uji materi usia batas calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), yang akhirnya ditolak oleh MK.

Dugaan ini muncul dari laporan salah satu pihak, yang kemudian diverifikasi oleh hakim konstitusi yang berwenang.

Hingga saat ini, MKMK telah memeriksa enam hakim konstitusi terkait masalah ini, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih pada tanggal 31 Oktober 2023.

Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, setelah dilantik pada Selasa (24/10/2023).
Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, setelah dilantik pada Selasa (24/10/2023). (KOMPAS.COM/IRFAN KAMIL)

Selanjutnya, Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo diperiksa pada Rabu (1/11/2023).

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, memberikan pernyataan kepada awak media pada hari Rabu, mengungkapkan bahwa ada perkembangan baru mengenai isu kebohongan.

Dia menjelaskan bahwa saat Anwar Usman absen, terdapat dua alasan yang berbeda mengenai ketidakhadirannya, yaitu konflik kepentingan dan alasan sakit.

Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan tentang kebenaran alasan yang sebenarnya.

Dalam kronologi terkait absennya Anwar Usman dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang memutuskan tiga perkara ini, hakim konstitusi Arief Hidayat mengungkapkannya melalui pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Arief Hidayat menyatakan bahwa pada tanggal 19 September 2023, delapan dari sembilan majelis hakim konstitusi menggelar RPH untuk membahas perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.

Perkara 29 diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), perkara 51 diajukan oleh Partai Garuda, dan perkara 55 dilayangkan oleh beberapa kepala daerah, yang semuanya menggugat batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden.

Tiga perkara ini telah disidangkan secara intensif sejak tanggal 1 Mei 2023.

Majelis hakim telah mendengar kesaksian ahli, melibatkan pihak terkait Gerindra, serta pihak presiden dan DPR terkait perkara ini.

Arief Hidayat menanyakan alasan ketidakhadiran ketua dalam rapat ini, dan Wakil Ketua (Saldi Isra) menjelaskan bahwa ketidakhadiran ketua disebabkan oleh upaya menghindari konflik kepentingan.

Arief Hidayat menambahkan bahwa isu hukum yang diputuskan dalam tiga perkara tersebut berkaitan erat dengan syarat usia minimal untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

Dalam situasi di mana kerabat Ketua dapat diusulkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Presiden 2024 oleh salah satu partai politik, Ketua memilih untuk tidak ikut dalam pembahasan dan penentuan tiga perkara tersebut.

Tanpa kehadiran Anwar Usman, rapat RPH menghasilkan putusan yang konsisten dengan pandangan Mahkamah dalam putusan sebelumnya terkait syarat usia dalam jabatan publik.

Oleh karena itu, Mahkamah secara bulat menolak gugatan yang diajukan oleh PSI, Garuda, dan kepala daerah terkait masalah usia minimal capres-cawapres.

Namun, dalam RPH berikutnya, Anwar Usman menyampaikan alasan kesehatan sebagai alasan ketidakhadirannya, bukan untuk menghindari konflik kepentingan seperti yang diungkapkan Wakil Ketua dalam RPH sebelumnya.

Dengan kehadiran Anwar dalam putusan tersebut, sikap hakim konstitusi berubah secara signifikan, dan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi kontroversial.

Putusan ini memungkinkan kepala daerah dan anggota legislatif pada semua tingkatan untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres meskipun usianya belum mencapai 40 tahun.

Dengan putusan MK tersebut, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, memiliki peluang untuk mengikuti Pilpres 2024, meskipun usianya belum mencapai 40 tahun.

Tak Dilobi

Di sisi lain, Hakim Konstitusi Manahan Sitompul mengklaim bahwa ia tidak pernah menerima upaya lobi dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman untuk mendukung gugatan mengenai syarat usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, Manahan bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Guntur Hamzah merupakan tiga hakim yang sepakat bahwa kepala daerah dan anggota legislatif di semua tingkatan dapat mencalonkan diri sebagai capres-cawapres, meskipun usianya belum mencapai 40 tahun.

Manahan Sitompul menyatakan bahwa tidak ada usaha lobi yang dilakukan terhadapnya. Setelah menjalani pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada hari Rabu (1/11), Manahan menjelaskan bahwa pertanyaan yang diajukan oleh MKMK adalah pertanyaan umum yang mudah untuk dijawab.

Manahan menyatakan bahwa dia menjawab pertanyaan sesuai dengan pengetahuannya, dan keterangannya tidak terlalu rinci.

Sehingga, ketika diminta memberikan keterangan, dia memberikan jawaban yang sederhana.

Sebelumnya, muncul dugaan upaya lobi yang diungkapkan oleh 16 pakar hukum tata negara dan administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Kuasa Hukum CALS, Violla Reininda, menyebut bahwa dugaan tersebut menjadi dasar pelaporan mengenai pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan oleh Anwar Usman.

Oleh karena itu, mereka meminta Anwar Usman untuk diberhentikan tidak dengan hormat.

Namun, Anwar Usman telah membantah pernah melakukan upaya lobi semacam itu.

Dia mengeluarkan pernyataan ini setelah menjalani pemeriksaan pertamanya oleh MKMK pada hari Selasa.

Anwar Usman menegaskan bahwa tidak ada upaya lobi yang terjadi, dan ia menanyakan apakah pihak yang bersangkutan telah membaca putusan tersebut atau belum, serta menyatakan bahwa tidak ada upaya lobi yang terjadi.

Baca juga: KPU Siap Ubah Aturan Jika MKMK Batalkan Putusan MK tentang Usia Capres-Cawapres 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved