Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Peran DPRD dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Dalam rangka meningkatkan peran DPRD, perlu memahami perihal mekanisme akuntabilitas dan manajemen kinerja organisasi pada sektor publiK

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muslimah
Dok DPRD
Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus mengikuti kajian perundang-undangan tentang Implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 dan Dampak Terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah, Senin - Rabu (30 Oktober - 1 November 2023) di Hotel Grand Arkenso Parkview, Kota Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis pada Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang, Khanifah mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berperan dalam pengelolaan keuangan daerah sebagai bentuk mewujudkan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023. 

Dalam rangka meningkatkan peran DPRD, perlu memahami perihal mekanisme akuntabilitas dan manajemen kinerja organisasi pada sektor publik. Tentunya dengan memperhatikan tren dan refleksi terkini. 

Khanifah menyebut, di dalam kamus administrasi publik modern, terdapat beberapa unsur pendukungnya.

Meliputi, administrasi publik baru, pemerintahan yang baru, manajemen publik baru, manajemen kualitas total, administrasi publik post modern, teori pemilihan publik, tata kelola, hingga tata kelola elektronik.

Sementara reformasi manajemen publik baru meliputi, manajemen profesional, penerapan gaya manajemen sektor swasta, benchmarking dan kompetisi, accrual-based budgeting, penekanan pada strategi fokus pelanggan, dan akuntabilitas.

"Di dalam konsep manajemen publik baru, ada tanggungjawab individu manajer atau administrator yang lebih signifikan, menciptakan fleksibilitas dan dinamika struktur organisasi, staf, dan kondisi kerja. Secara spontan mampu mengidentifikasi maksud, tujuan organisasi dan karyawan. Juga harus bisa menjamin ekonomi, efisiensi, dan efektivitas (3E), dan kegiatan pemerintah yang harus memadahi," terangnya, Rabu (1/11/2023).

Menurut dia, terdapat 10 prinsip yang bisa diterapkan dalam menciptakan kembali pemerintahan. Yaitu, pemerintahan yang bersifat katalitik artinya pemerintah yang mengemudi, pemerintahan yang dimiliki masyarakat artinya memberdayakan dibandingkan melayani, pemerintahan yang kompetitif artinya menanamkan persaingan dalam memberikan layanan, pemerintahan yang digerakkan oleh misi, pemerintahan yang berorientasi pada hasil. Pemerintahan yang digerakkan oleh pelanggan artinya memenuhi kebutuhan pelanggan bukan birokrasi, pemerintahan yang giat dari pada belanja, pemerintahan yang antisipatif, pemerintahan yang terdesentralisasi, serta pemerintahan yang berorientasi pasar.

Selain itu, di pelayanan publik baru mengedepankan pada prinsip melayani masyarakat, mencari kepentingan umum, berpikir strategis, bertindak demokratis, menghargai orang tidak hanya produktivitas, menghargai kepentingan masyarakat dibandingkan kepentingan wirausaha, dan menyadari bahwa akuntabilitas tidaklah sederhana. 

Dalam rangka mewujudkan good governance, lanjut Khanifah, perlu memahami sebuh tata kelola yang baik tentang struktur keuangan daerah, mematuhi prinsip transparansi, partisipasi, akuntabilitas, responsibilitas, rule of law, efisiensi dan efektivitas, equity, dan responsivitas.

Semua itu bisa didukung dengan pendekatan berbasis outcomes dengan mengalihkan fokus dari pengukuran apa yang telah dilakukan dan menempatkannya pada pengukuran apa yang telah dicapai.

Hal ini merupakan tantangan bagi lembaga pemerintah karena pendekatan ini memerlukan budaya supportif dan keahlian khusus dari orang-orang yang terlibat.

"Proses ini tidak dapat dielakkan dengan dorongan mereformasi pelayanan publik melalui fokus pada efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, kemitraan, budaya manajemen kualitas total dan jaringan yang mendukung," ucapnya.

Perpres 53/2023 Sudut Pandang BPK

Implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 dalam sudut pandang Pemeriksaan Keuangan Negara mempunyai dampak terhadap pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah

Di mana Perpres Nomor 53 Tahun 2023 merupakan perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved