Berita Nasional
Panji Gumilang Gunakan Pinjaman Bank Rp73 M untuk Keperluan Pribadi, Dicicil Pakai Uang Yayasan
Menurut Whisnu, Panji pernah menggelapkan uang pinjaman untuk yayasan ke bank J Trust sebesar Rp 73 miliar.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Panji Gumilang, Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, memakai uang yayasan, termasuk dari keluarga santri, untuk membayar cicilan pinjaman bank.
Direktur Tidak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan hal itu saat mengumumkan status Panji sebagai tersangka penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Whisnu, Panji pernah menggelapkan uang pinjaman untuk yayasan ke bank J Trust sebesar Rp 73 miliar.
Baca juga: Pengacara Sebut Pendukung Panji Gumilang Jutaan, Rawan Terjadi Konflik Horizontal
Tetapi, uang itu malah dipakai masuk rekening Panji dan untuk kepentingan pribadinya.

"Jadi untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber, ada dari keluarga santri, Jammas (program Jahe Membangun Masjid), ada beberapa (pendapatan) yayasan pondok pesantren.
Jadi banyak ya," kata Whisnu di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Kamis (2/11/2023).
Lebih lanjut, Whisnu menyebut pinjaman sebesar Rp 73 miliar itu diajukan Panji di tahun 2019.
Uang tersebut, kata Whisnu, digunakan untuk pembelian sejumlah barang pribadi seperti jam tangan, mobil, hingga tanah dan bangunan.
Namun, ia belum merincikan lebih detail barang apa saja yang dibelanjakan Panji dengan uang pinjaman Rp 73 miliar itu.
Whisnu juga menyampaikan penyidik masih mendalami lebih lanjut soal penggelapan yang dilakukan pimpinan Ponpes Al Zaytun itu.
"Hasil pemeriksaan dari Panji gumilang dan beberapa saksi ada berbagai macam barang, seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah atas nama APG dan keluarganya," tuturnya.
Dalam kasus penggelapan ini, Panji Gumilang pun dijerat Pasal 372 KUHP.
Tak hanya penggelapan, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.
Sebelumnya, Panji juga berstatus sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan penistaan agama, ujaran, kebancian, dan pemberitaan bohong pada Selasa (1/8/2023) lalu.
Pergi Tanpa Pamit, Pulang Tanpa Nama: Kisah Nazwa Remaja 19 Tahun Meninggal di Kamboja |
![]() |
---|
Layanan Polsek Tegalsari Sementara Pindah di Kantor Kecamatan, Markas Porak Poranda Pasca Kerusuhan |
![]() |
---|
Sahroni Tewas Terkubur di Rumahnya dengan 4 Anggota Keluarga, Ini Identitas 1 Keluarga Indramayu |
![]() |
---|
Daftar 9 Korban Jiwa Selama Aksi Unjuk Rasa di Beberapa Daerah: Ojol, Mahasiswa Hingga Tukang Becak |
![]() |
---|
Indramayu Gempar! Lima Orang Tewas Dibunuh dan Dikubur dalam Rumah, Korban Perampokan? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.