Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Panji Gumilang Gunakan Pinjaman Bank Rp73 M untuk Keperluan Pribadi, Dicicil Pakai Uang Yayasan

Menurut Whisnu, Panji pernah menggelapkan uang pinjaman untuk yayasan ke bank J Trust sebesar Rp 73 miliar.

KOMPAS.COM/DENDI RAMDHANI
Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi undangan tim investigasi terkait dugaan penyimpangan di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Panji Gumilang, Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, memakai uang yayasan, termasuk dari keluarga santri, untuk membayar cicilan pinjaman bank.

Direktur Tidak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan hal itu saat mengumumkan status Panji sebagai tersangka penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Whisnu, Panji pernah menggelapkan uang pinjaman untuk yayasan ke bank J Trust sebesar Rp 73 miliar.

Baca juga: Pengacara Sebut Pendukung Panji Gumilang Jutaan, Rawan Terjadi Konflik Horizontal

Tetapi, uang itu malah dipakai masuk rekening Panji dan untuk kepentingan pribadinya.

Panji Gumilang yang kini berstatus tersangka
Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang yang kini berstatus tersangka kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang, mengenakan baju tahanan di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Senin (30/10/2023).

"Jadi untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber, ada dari keluarga santri, Jammas (program Jahe Membangun Masjid), ada beberapa (pendapatan) yayasan pondok pesantren.

Jadi banyak ya," kata Whisnu di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Kamis (2/11/2023).

Lebih lanjut, Whisnu menyebut pinjaman sebesar Rp 73 miliar itu diajukan Panji di tahun 2019.

Uang tersebut, kata Whisnu, digunakan untuk pembelian sejumlah barang pribadi seperti jam tangan, mobil, hingga tanah dan bangunan.

Namun, ia belum merincikan lebih detail barang apa saja yang dibelanjakan Panji dengan uang pinjaman Rp 73 miliar itu.

Whisnu juga menyampaikan penyidik masih mendalami lebih lanjut soal penggelapan yang dilakukan pimpinan Ponpes Al Zaytun itu.

"Hasil pemeriksaan dari Panji gumilang dan beberapa saksi ada berbagai macam barang, seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah atas nama APG dan keluarganya," tuturnya.

Dalam kasus penggelapan ini, Panji Gumilang pun dijerat Pasal 372 KUHP.

Tak hanya penggelapan, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.

Sebelumnya, Panji juga berstatus sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan penistaan agama, ujaran, kebancian, dan pemberitaan bohong pada Selasa (1/8/2023) lalu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved