Berita Nasional
Pengacara Sebut Pendukung Panji Gumilang Jutaan, Rawan Terjadi Konflik Horizontal
Pengacara pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang yakni Hendra Effendi, mengaku khawatir setelah penetapan kliennya sebagai ter
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pengacara pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang yakni Hendra Effendi, mengaku khawatir setelah penetapan kliennya sebagai tersangka.
Ia berharap penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama tidak menimbulkan konflik horizontal.
Terlebih, kata Hendra, Panji Gumilang memiliki banyak pendukung yang mencapai jutaan orang, sehingga ada potensi timbulnya konflik horizontal karena penetapan tersangka tersebut.
“Kita tidak berharap ada persoalan-persoalan horizontal di masyarakat, karena bagaimanapun Syeh Panji ini seorang tokoh yang punya pendukung jutaan,” kata Hendra di Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (2/8/2023).

“Ya tentunya dengan terjadinya hal ini, ya kita enggak paham ya apa yang nanti terjadi.”
Hendra menjelaskan bahwa dirinya menduga proses penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka sarat unsur kriminalisasi dan politisasi. Meski begitu, ia tetap menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik.
"Kita dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Syeh Panji Gumilang ini,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Kompas TV, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana penistaan agama pada Selasa (1/8/2023).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Panji Gumilang dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal atau paling tinggi 10 tahun penjara.
"Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun,” kata Brigjen Djuhandhani di Mabes Polri.
“Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.”
Djuhandhani menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang diputuskan setelah pihaknya melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum dan Wasidik Polri.
Dari hasil gelar perkara itu, kata Djuhandhani, para pihak menyatakan sepakat untuk menaikkan status Panji Gumilang dari saksi sebagai tersangka.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari pukul 15.00 WIB sampai 19.30 WIB, lalu disambung dengan gelar perkara pukul 21.15 WIB, penyidik akhirnya langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan tersangka.
"Saat ini saudara PG (Panji Gumilang) menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," kata Djuhandhani.
Kemana Perginya Uang di Rekening yang Diblokir? Ini Kata PPATK |
![]() |
---|
Jadwal Pemakaman Mantan Menteri Agama RI Suryadharma Ali, Berikut Profilnya |
![]() |
---|
Kabar Duka: Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kasus Kematian Diplomat Kemenlu, Keluarga Yakin ADP Tidak Bunuh Diri |
![]() |
---|
Kata Polisi soal Wanita Inisial V yang Bersama Diplomat Kemenlu Sebelum Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.