Berita Nasional
Panji Gumilang Gunakan Pinjaman Bank Rp73 M untuk Keperluan Pribadi, Dicicil Pakai Uang Yayasan
Menurut Whisnu, Panji pernah menggelapkan uang pinjaman untuk yayasan ke bank J Trust sebesar Rp 73 miliar.
Editor:
M Syofri Kurniawan
KOMPAS.COM/DENDI RAMDHANI
Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi undangan tim investigasi terkait dugaan penyimpangan di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023).
Kasus penistaaan ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Atas kasus penistaan ini, Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panji Gumilang Bayar Cicilan Bank Rp 73 Miliar Pakai Uang Yayasan, Sumbernya dari Keluarga Santri "
Baca juga: Warga Indramayu Gelar Sujud Syukur Panji Gumilang Tersangka Penodaan Agama
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Nasional
Pergi Tanpa Pamit, Pulang Tanpa Nama: Kisah Nazwa Remaja 19 Tahun Meninggal di Kamboja |
![]() |
---|
Layanan Polsek Tegalsari Sementara Pindah di Kantor Kecamatan, Markas Porak Poranda Pasca Kerusuhan |
![]() |
---|
Sahroni Tewas Terkubur di Rumahnya dengan 4 Anggota Keluarga, Ini Identitas 1 Keluarga Indramayu |
![]() |
---|
Daftar 9 Korban Jiwa Selama Aksi Unjuk Rasa di Beberapa Daerah: Ojol, Mahasiswa Hingga Tukang Becak |
![]() |
---|
Indramayu Gempar! Lima Orang Tewas Dibunuh dan Dikubur dalam Rumah, Korban Perampokan? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.