Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Panji Gumilang Gunakan Pinjaman Bank Rp73 M untuk Keperluan Pribadi, Dicicil Pakai Uang Yayasan

Menurut Whisnu, Panji pernah menggelapkan uang pinjaman untuk yayasan ke bank J Trust sebesar Rp 73 miliar.

KOMPAS.COM/DENDI RAMDHANI
Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi undangan tim investigasi terkait dugaan penyimpangan di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). 

Kasus penistaaan ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Atas kasus penistaan ini, Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panji Gumilang Bayar Cicilan Bank Rp 73 Miliar Pakai Uang Yayasan, Sumbernya dari Keluarga Santri "

Baca juga: Warga Indramayu Gelar Sujud Syukur Panji Gumilang Tersangka Penodaan Agama

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved