Keripik Pisang Mengandung Narkoba
4 Orang Berstatus DPO, Bareskrim Polri: Mereka Pengendali Bisnis Keripik Pisang Narkoba
Ini berawal dari hasil operasi siber pantauan di dunia maya bahwa ada penjualan narkoba dalam bentuk happy water dan keripik pisang.
"Harga bervariasi dari Rp 1,5 juta sampai Rp 6 juta," kata Kabareskrim Polri.
"Total barang bukti yang disita ada 426 bungkus keripik pisang narkotik berbagai ukuran.
2.022 botol ukuran 10 mililiter cairan happy water, dan 10 kilogram bahan baku narkotika," imbuh dia. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kasus Keripik Pisang Narkoba di Bantul: Polisi Amankan 8 Orang, Empat Pelaku Masih DPO
Baca juga: Guru SD di Bogor Harus Setor Rp 250 Ribu Agar Cuti Hamil Disetujui, Gaji Juga Dipotong 50 Persen
Baca juga: Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan Sudah Bisa Pegang HP: Rasanya Seperti Dapat Tambahan Energi
Baca juga: Inilah Sosok Nirwan Afandy dari Gowa, Pria Tajir yang Lamar Kekasihnya dengan Uang Panai Rp 2 Miliar
Baca juga: Tur Piala Dunia U-17 Berakhir di Kota Solo, Penanda Event yang Diikuti 24 Negara Siap Digelar
tribunjateng.com
tribun jateng
Yogyakarta
Bareskrim Polri
Polri
Komjen Pol Wahyu Widada
Keripik Pisang
Keripik Pisang Campur Narkoba
happy water
narkoba
narkotika
Polres Jepara Gencarkan Ambang Gangguan Pagi Demi Lalu Lintas Aman dan Tertib |
![]() |
---|
Kang Emil Kirim Pesan Sebelum Jalani Tes DNA: Ingin Menata Hidup Lebih Baik Lagi |
![]() |
---|
Fakta Memprihatinkan di Madiun, 16 Anak Ajukan Nikah Dini Karena Hamil Duluan |
![]() |
---|
2 Napi Lapas Magelang Peroleh Amnesti Presiden Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Rektor UMP Raih Penghargaan Lintang Kemungkus Akademisi Peduli Pengembangan Kebudayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.