Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Keripik Pisang Mengandung Narkoba

4 Orang Berstatus DPO, Bareskrim Polri: Mereka Pengendali Bisnis Keripik Pisang Narkoba

Ini berawal dari hasil operasi siber pantauan di dunia maya bahwa ada penjualan narkoba dalam bentuk happy water dan keripik pisang.

Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI BARESKRIM POLRI
Barang bukti keripik pisang mengandung narkoba yang disita tim Bareskrim Polri dari 8 pelaku di 4 lokasi berbeda, yakni masing-masing satu lokasi di Cimanggis (Depok), Magelang Jawa Tengah, dan dua lokasi di Bantul Yogyakarta. 

TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Total sudah ada 8 pelaku yang ditangkap Bareskrim Polri dalam kaitannya kasus peredaran narkoba modus baru di wilayah Magelang dan Yogyakarta.

Selain 8 orang itu, ada 4 lainnya pula yang saat ini berstatus DPO.

Mereka disebut-sebut pihak pengendali dalam produksi dan penjualan keripik pisang maupun happy water mengandung bahan narkoba.

Polisi membongkar tempat produksi narkoba happy water dan keripik pisang di wilayah Kalurahan Baturetno, Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY pada Kamis (2/11/2023).

Baca juga: Penampakan Keripik Pisang Termahal Rp 1,5 Juta per 50 Gram, Ternyata Diolah Pakai Narkotika

Baca juga: Sudah Terjual 30 Kilogram, Bisnis Keripik Pisang Narkoba Dari Yogyakarta Beromzet Rp 5 Miliar

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, modus yang digunakan pelaku sudah tak konvensional lagi, melainkan merambah hal keseharian masyarakat.

Menurut dia, kasus ini terungkap setelah pihaknya mencurigai adanya jual beli keripik pisang dengan harga tak lazim.

"Ini diawali pengungkapan di Cimanggis."

"Berawal dari hasil operasi siber pantauan di dunia maya bahwa ada penjualan narkoba dalam bentuk happy water dan keripik pisang," terang dia seperti dilansir dari TribunSolo.com, Minggu (5/11/2023).

Adapun pelaku di antaranya adalah MAP sebagai pengelola akun media sosial, D sebagai pemegang rekening, AS sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga.

Sementara BS, MRE dan EH sebagai pengolah atau koki serta distibutor, AR juga sebagai pengolah, kemudian R juga sebagai pengolah atau koki.

Para pelaku ditangkap di Kaliangkrik Magelang, Potorono Kabupaten Bantul, dan Banguntapan Kabupaten Bantul.

"Delapan pelaku kami tangkap, empat orang yang berperan sebagai pengendali masih DPO," ujarnya.

Komjen Pol Wahyu Widada menegaskan, narkotika merupakan musuh bangsa dan harus dimusnahkan.

Pihaknya masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini.

"Ini ada berbagai kemasan 500 gram, 200 gram, 100 gram, 75 gram, dan 50 gram."

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved