Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

kasus korupsi tower BTS Kominfo

Jaksa Agung Sebut Tersangka Kasus BTS Keterlaluan: Anggaran Rp 10 T, yang Dikorupsi Rp 8 T .

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menyebut aksi para tersangka kasus korupsi tower BTS Kominfo sudah keterlaluan.

Editor: Muhammad Olies
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). 

Yusrizki dijerat pasal korupsi, sedangkan Windi Purnama TPPU.

Tiga di antaranya, yakni Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan tak hanya dijerat korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kemudian ada dua orang yang perkaranya tak lama lagi dilimpahkan ke pengadilan, ialah Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Yusrizki dijerat pasal korupsi, sedangkan Windi Purnama TPPU.

Baca juga: Nasib Madura United Setelah Presiden Klub Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo

Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS, Ada yang Berperan Memanipulasi Kajian 

Lalu seiring perkembangan proses persidangan, Kejaksaan menetapkan empat tersangka: Elvano Hatohorangan, Muhammad Feriandi Mirza, Jemmy Sutjiawan, dan Walbertus Natalius Wisang.

Keempatnya dijerat dugaan korupsi dalam kasus BTS ini.

Terkhusus Walbertus, selain dijerat korupsi juga dijerat dugaan perintangan proses hukum.

Tim penyidik juga telah menetapkan dua tersangka terkait dugaan pengamanan perkara, yakni dua pihak swasta: Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli.

Kemudian teranyar, tim penyidik menetapkan Anggota III BPK, Achsanul Qosasi sebagai tersangka dengan ancaman pasal gratifikasi.

Kejagung telusuri aliran dana Rp40 miliar

 Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Jumat (3/11/2023).

Dia ditetapkan tersangka terkait penerimaan uang Rp 40 miliar di kasus korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Namun hingga kini, masih ditelusuri oleh tim penyidik ke mana uang tersebut bermuara, apakah ke Achsanul sendiri atau ke pihak lain.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menahan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menahan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo. (Kejagung)

"Sampai saat ini hal itu masih kami dalami kami masih mencari alat bukti kemana aliran uang tersebut tentunya itu menjadi materi penyidikan kami," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (3/11/2023).

Pun dengan tujuan penerimaan Rp 40 miliar tersebut, hingga kini tim penyidik masih mendalaminya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved