Kriminal Hari Ini
Oknum Wartawan Ngawi Peras Panitia PTSL, Minta Rp 25 Juta Demi Hapus Berita Dugaan Pungli
Seusai menulis, tersangka --oknum wartawan-- mengumpulkan panitia PTSL dan mengancam akan melaporkan kasus dugaan pungli tersebut kepada polisi.
TRIBUNJATENG.COM, NGAWI – Seorang oknum wartawan di Kabupaten Ngawi terancam hukuman hingga 9 tahun penjara atas kasus pemerasan.
Diketahui, oknum wartawan BS ini terbukti melakukan pemerasan terhadap panitia PTSL Desa Tulakan, Kecamatan Sine.
Modusnya, dia membuat berita online dugaan pungli yang dilakukan oleh panitia PTSL.
Agar berita ini tak diunggah lagi di media miliknya, oknum wartawan ini pun meminta uang sebesar Rp 25 juta.
Atas ancaman tersebut, korban pun kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Kabar Gembira! Jalan Penghubung Blora ke Ngawi via Randublatung - Getas Segera Terwujud
Baca juga: Akses ke Tol Ngawi Bakal Lebih Sattsett, Cukup Randublatung – Getas, Tak Perlu ke Cepu - Ngraho
Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngawi menjebloskan oknum wartawan asal Ngawi, BS ke penjara.
Tersangka terlibat kasus dugaan pemerasan kepada ketua panitia pembuatan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) Desa Tulakan, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.
Kasi Pidum Kejari Ngawi, Budi Prakoso mengatakan, penyerahan berkas perkara pelimpahan tahap ll terdakwa BS dari Polres Ngawi dilakukan pada Rabu (1/11/2023).
“Kami melakukan penahanan tersangka."
"Perkaranya juga sudah kami limpahkan ke pengadilan, tinggal menunggu penetapan hari sidang,” ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (5/11/2023).
Budi Prakoso menambahkan, terbongkarnya kasus dugaan pemerasan terhadap Ketua Panitia PTSL berawal dari tersangka yang menulis adanya dugaan pungli biaya PTSL di Desa Tulakan di media online tempat tersangka bekerja.
Seusai menulis, tersangka mengumpulkan panitia PTSL dan mengancam akan melaporkan kasus dugaan pungli tersebut kepada polisi.
Sebagai kompensasi agar kasus tersebut tidak dilaporkan ke polisi, tersangka meminta uang sebesar Rp 25 juta kepada panitia.
”Karena perangkat juga bingung uang sebanyak itu, mereka akhirnya mencari pinjaman."
"Rp 10 juta malam itu diberikan langsung ke tersangka."
"Sementara sisanya Rp 15 juta ditransfer ke rekening istri tersangka,” imbuhnya.
Budi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, polisi tidak ditemukan adanya dugaan pungli oleh Ketua PTSL Desa Tulakan seperti yang diberitakan tersangka.
Terkait kelebihan biaya pendaftaran PTSL dimana sesuai ketentuan sebesar Rp 150.000 warga telah sepakat uang tersebut untuk biaya pengukuran tanah.
Baca juga: Kecelakaan Bus Ngawi: Kesaksian Korban Selamat Tabrakan Bus Eka Vs Sugeng Rahayu di Ngawi : Terkejut
Baca juga: Sejarah Bangunan Pendapa Kepatihan Ngawi Sebagai Saksi Pernikahan Denny Caknan dan Bella Bonita
“Pembayaran pendaftaran tidak masalah."
"Pembayaran ketentuannya Rp 150.000, cuma boleh melebihi selagi ada kesepakatan bersama."
"Lalu penggunaannya juga transparan untuk apa."
"Contoh untuk biaya ukur dan lainnya,” ucapnya.
Korban kemudian melaporkan kasus pemerasan tersebut ke Polres Ngawi.
Tersangka akhirnya mengembalikan uang Rp 20 juta dari uang yang diterima sebelumnya sebesar Rp 25 juta.
Tetapi upaya damai tersebut tidak menghilangkan kasus hukum yang menjerat tersangka.
“Oleh tersangka uang dikembalikan kepada korban sebesar Rp 20 juta dan uang tersebut dijadikan barang bukti oleh polisi."
"Pengembalian uang tidak menghilangkan kasus hukumnya,” katanya.
Dari dugaan kasus tersebut, polisi akan menjerat BS dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun dan Pasal 369 ayat 1 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
"Dua pasal, yakni 368 ayat 1 dan 369 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 dan 4 tahun" pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Diduga Peras Ketua PTSL Rp 25 Juta, Oknum Wartawan di Ngawi Dijebloskan ke Penjara
Baca juga: Inilah Sosok Ladislao, Bule Asal Spanyol yang Lamar Nathalie Holscher, Puncak Gunung Gede Jadi Saksi
Baca juga: 4 Orang Berstatus DPO, Bareskrim Polri: Mereka Pengendali Bisnis Keripik Pisang Narkoba
Baca juga: Inilah Sosok Nirwan Afandy dari Gowa, Pria Tajir yang Lamar Kekasihnya dengan Uang Panai Rp 2 Miliar
Baca juga: Guru SD di Bogor Harus Setor Rp 250 Ribu Agar Cuti Hamil Disetujui, Gaji Juga Dipotong 50 Persen
tribunjateng.com
tribun jateng
Kejari Ngawi
Ngawi
PTSL
Oknum Wartawan Peras Panitia PTSL
pemerasan
Polres Ngawi
Budi Prakoso
Kelakuan Bejat Ayah Tiri Terbongkar, Anak Gadis 16 Tahun Dicecoki Obat Tidur Kemudian Dirudapaksa |
![]() |
---|
Tampangnya Terlihat Jelas, Video Aksi Maling Kotak Amal Masjid Baitul GufronSolo Disebar di Medsos |
![]() |
---|
Cerita Rumah Indekos Pati Dibobol Maling, Pria ABK Asal Sukabumi Ini Gondol AC dan Water Heater |
![]() |
---|
Apes! Mahasiswi Asal Banyumas Kena Tipu, Ponsel Raib Digondol Pria Kenalan di Aplikasi Kencan Online |
![]() |
---|
2 Remaja Bersenjata Ditangkap, Minggu Dini Hari Hadang dan Palak Pengendara di Gapura Ngrandu Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.