Pacu Kontribusi Pinjol, OJK segera Luncurkan Roadmap Industri Fintech P2P Lending
OJK menginginkan industri P2P lebih sehat dan berintegritas, sehingga bisa mendorong inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.
Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar sempat mengungkapkan, biaya pinjaman pinjol yang terdiri dari biaya layanan dan bunga pinjaman tidak turun dari ketentuan yang sudah ada. "Belum, belum (tahu), Jangan dong, jangan turun," ujarnya, baru-baru ini.
Menilik sejarahnya, semula dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 77 Tahun 2016, besaran biaya pinjaman fintech lending belum diatur secara rigid.
Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansyah memaparkan, saat itu perusahaan pinjol bebas menjual biaya pinjaman yang tinggi. "Berapapun bunganya asal ada pembelinya," tukasnya.
Meski demikian, pada praktiknya di lapangan banyak terjadi komplain soal tingginya biaya pinjol. Laporan masyarakat itu, dibarengi dengan maraknya fenomena pinjol ilegal.
Dengan begitu, fintech legal yang mengantongi izin OJK sepakat untuk mengambil inisiatif membedakan diri dari pinjol ilegal.
Sedikit gambaran, pada waktu itu, pinjol ilegal menarik biaya pinjaman mulai dari 1-3 persen per hari. "Lalu kami menetapkan bunga maksimum 0,8 persen per hari," jelasnya.
Hal itu dilakukan dalam rangka melindungi konsumen dari penetapan biaya pinjaman tinggi dalam pasar bebas yang sama dengan pinjol ilegal. Seiring berjalannya waktu, bunga tersebut masih dianggap terlalu tinggi.
Dengan begitu, AFPI memutuskan untuk menurunkan kembali biaya pinjaman pinjol menjadi 0,4 persen. Besaran biaya pinjaman tersebut berlaku sampai saat ini. (Kompas.com/Erlangga Djumena/Agustinus Rangga Respati/Kontan/Ahmad Febrian)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.