Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Penampakan Keripik Pisang Termahal Rp 1,5 Juta per 50 Gram, Ternyata Diolah Pakai Narkotika

Keripik pisang termahal di Indonesia dijual secara online dengan harga fantastis.

Editor: raka f pujangga
DOKUMENTASI BARESKRIM POLRI
Barang bukti keripik pisang mengandung narkoba yang disita tim Bareskrim Polri dari 8 pelaku di 4 lokasi berbeda, yakni masing-masing satu lokasi di Cimanggis (Depok), Magelang Jawa Tengah, dan dua lokasi di Bantul Yogyakarta. 

"Rencananya kalau itu semua terjual bisa mencapai Rp 4 hingga Rp 5 miliar," ucapnya, dikutip dari Tribun Jogja.

Sementara itu, Kabareskirm Polri Komjen Wahyu Widada menuturkan, dari penggerebekan tempat pembuatan keripik narkoba dan happy water di beberapa lokasi, polisi menyita sebanyak 426 bungkus keripik pisang dengan berbagai ukuran, 2.022 botol happy water, dan 10 kilogram bahan baku narkoba.

Keripik pisang narkoba dan happy water dijual jutaan rupiah

Saat ini, ada delapan orang yang sudah ditangkap terkait kasus peredaran narkoba dengan modus baru ini.

Pelaku mengaku sudah memproduksi barang-barang tersebut selama sebulan.

"Dipasarkan melalui media sosial. Dalam produksi tidak langsung dijual, tetapi ada proses percobaan, ada yang berhasil dan ada yang gagal," ungkap Wahyu, Jumat, pada acara sama.

Barang-barang itu dijual dengan harga jutaan rupiah.

Pelaku menjual happy water Rp 1,2 juta.

Sedangkan, keripik pisang narkoba dijual dalam berbagai kemasan, mulai dari 50 hingga 500 gram.

Harganya bervariasi, mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 6 juta.

Terungkapnya peredaran keripik pisang narkoba dan happy water

Wahyu mengungkapkan, peredaran narkoba dengan modus baru ini terkuak usai polisi melakukan patroli siber.

Polisi mencium kecurigaan karena keripik tersebut dijual dengan harga cukup tinggi.

"Dengan itu kita curiga, kita lakukan tracing dan pemantauan terhadap akun yang menjual tersebut," tuturnya.

Pemantauan dilakukan selama sebulan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved