Berita Solo
Asik Main Judi Dadu di Tengah Kuburan Laweyan Solo, 8 Orang Disergap Polisi
Delapan orang disergap aparat Kepolisian saat asik bermain judi dadu di tempat pemakaman umum Kampung Mutihan, Laweyan, Kota Solo, Minggu (5/11/2023).
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Delapan orang disergap aparat Kepolisian saat asik bermain judi dadu di tempat pemakaman umum Kampung Mutihan, Laweyan, Kota Solo, Minggu (5/11/2023).
"Kedelapan pelaku judi tersebut saat ini sedang dalam pemeriksaan Sat Reskrim Polresta Surakarta untuk proses hukum selanjutnya," kata Kasat Samapta Polresta Surakarta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo.
Kompol Arfian menjelaskan, penangkapan delapan pelaku judi tersebut berawal dari informasi masyarakat di Call Center Tim Sparta Sat Samapta.

Laporan tersebut terkait adanya sekumpulan warga yang sedang berjudi dadu dengan taruhan uang di area makam Kampung Mutihan Laweyan kota Solo.
Mendapatkan informasi tersebut Tim Sparta langsung merespons cepat menuju lokasi.
Dan ternyata benar, di lokasi terdapat sekumpulan warga yang sedang berkerumun melakukan judi dadu.
"Saat Tim Sparta tiba di lokasi, sejumlah warga yang berkerumun di lokasi langsung berhamburan melarikan diri ke berbagai arah. Dengan sigap Tim Sparta melakukan pengejaran dan berhasil menangkap delapan orang pelaku," ungkapnya.
Saat diinterogasi, kedelapan pelaku mengaku tengah melakukan kegiatan judi dadu dengan taruhan uang.
"Delapan pelaku tersebut diantaranya 7 pelaku merupakan warga Laweyan inisial AS( 44), WTB (45), PY (41), DS (48), AS (47), AR( 44), SM (48), sedangkan 1 pelaku warga Makamhaji inisial TY (39)," paparnya.
Kompol Arfian menambahkan di lokasi Tim Sparta berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai total Rp 8.070.000, 1 (satu) set mata dadu, 2 (dua) buah batok, 5 (lima) buah tatakan dan 6 (enam) buah handphone milik pelaku.
"Para pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolresta Surakarta dan diserahkan ke Satuan Reskrim untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur," pungkas Kasat Samapta
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian.
Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda pidana paling banyak Rp 10 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Warga Solo Ketahuan Main Judi di Tengah Kuburan, 8 Orang Diciduk Polisi
Sosok Bondet Wrahatnala Terpilih Jadi Rektor ISI Solo Periode 2025-2029 |
![]() |
---|
Pesilat Kontingen Indonesia Asal Solo Krisnanto Sabet Emas Junior Asian Pencak Silat 2025 di India |
![]() |
---|
Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Balaikota Solo, Respati: Komitmen Pengamalan Nilai Fundamental |
![]() |
---|
Abu Bakar Baasyir Sambangi Jokowi: Pemimpin dan Orang Kafir Harus Dinasehati |
![]() |
---|
RS Kardiologi Emirates-Indonesia Hadir di Solo, Dapat Hibah Rp417,3 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.