Pemilu 2024
KPU Sebut ASN yang Jadi Bakal Caleg di Kota Semarang Sudah Mengundurkan Diri
Mengenai kabar adanya bacaleg yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN), Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan, yang ber
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kota Semarang.
Ada 687 orang yang ditetapkan dalam DCT dan akan berkontestasi pada Pemilu 2024.
Mengenai kabar adanya bacaleg yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN), Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan, yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari ASN.
Nanda, sapaan ketua KPU, menjelaskan, Bawaslu sempat memberikan masukan kepada KPU terkait adanya bacaleg yang berprofesi sebagai ASN. Kemudian, pihaknya melakukan klarifikasi ke partai politik (parpol) bersangkutan.
Baca juga: Pengawasan Bawaslu Kota Semarang Selama Masa Pencalonan hingga DPT, Ditemukan Satu ASN Ikut Nyaleg
"Kami klarifikasi ke pimpinan partai. Kalau mau nyaleg ada hal yang harus dilengkapi. Kalau tidak, harus ada penggantian. Akhirnya, dia (bacaleg dari ASN) memutuskan mengundurkan diri dari ASN," papar Nanda, Senin (6/11/2023).
Dia memastikan, 687 orang yang ditetapkan menjadi calon tetap anggota DPRD Kota Semarang sudah memenuhi syarat. Semua calon sesuai mekanisme yang berlaku.
Bahkan, Senin ini, KPU Kota Semarang berangkat ke KPU RI untuk melakukan finalisasi desain surat suara DPRD Kota Semarang
"Selanjutnya, proses pencetakan surat suara. Pencetakan dari KPU RI. Kami finalisasi ke KPU RI," paparnya.
Pasca penetapan DCT kemarin, pihaknya telah melakukan finalisasi dummy. KPU meminta semua parpol turut mengecek dummy. Seluruh partai pun telah menandatangani desain atau dummy surat suara.
"Kami minta cek dulu nama-nama sampai titik, koma, dan title (gelar). Dengan mereka telah menandatangani, itu dasar kami untuk menyatakan bahwa parpol setuju dengan desain surat suara. Hasil itu kami scan. Kami bawa ke Jakarta," jelasnya.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Kota Semarang, Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani menyampaikan, brrdasarkan hasil pengawasan selama tahapan pencalonan, Bawaslu Kota Semarang menemukan pelanggaran yakni adanya satu nama bakal calon merupakan ASN.
Dari temuan tersebut, Bawaslu Kota Semarang mengirimkan saran perbaikan kepada KPU Kota Semarang dan penerusan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"KPU Kota Semarang dan KASN telah menindaklanjuti temuan yang kami teruskan," jelasnya.
Lebih lanjut, Maria menegaskan, Bawaslu Kota Semarang terus melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Tahapan penyelenggaran pemilu yang terdekat yakni masa kampanye pemilu. (eyf)
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.