Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Kronologi Bos Warung Bakso Sita Perhiasan hingga Motor Karyawan Buntut 4 Bulan Rugi, Berujung Protes

Dalam diskusi yang berlangsung sengit hingga pukul 03.00 WIB itu, para karyawan diminta menyerahkan sejumlah barang berharga

Editor: muslimah
Tribun Travel
Ilustrasi bakso 

TRIBUNJATENG.COM - Aksi protes dilakukan karyawan sebuah warung bakso karena bos menyita sejumlah barang berharga mereka.

Peristiwa yang terjadi di Banyuwangi ini viral di media sosial.

Karyawan warung 'Bakso Kondusif' tak terima atas tindakan semena-mena pemilik warung yang bernama Yanto.

Barang yang disita seperti perhiasan dan sepeda motor.

Baca juga: Innalillahi,Tegar Pemain U-13 Bojonegoro Meninggal Usai Tersambar Petir di Ajang Piala Soeratin

Baca juga: Viral, Nenek Siti Diusir dari Rumah Oleh Cucunya di Banyuasin, Dipicu Perebutan Harta Warisan

Diketahui kejadian ini terjadi pada Sabtu (28/10/2023) malam, saat Yanto menyampaikan perkembangan warung bakso selama empat bulan terakhir.

Para karyawan yang hendak pulang diminta untuk mendengarkan penjelasan dari Yanto.

Yanto lalu berdiskusi dengan para karyawannya tersebut.

Dalam diskusi yang berlangsung sengit hingga pukul 03.00 WIB itu, para karyawan diminta menyerahkan sejumlah barang berharga sebagai jaminan kerugian warung.

"Kita tidak diperkenankan pulang kalau belum ada jaminan ganti rugi," kata seorang karyawan bernama Al.

Karena waktu sudah hampir subuh, akhirnya dengan sangat berat hati mereka menyerahkan sejumlah barang berharganya itu, agar bisa pulang ke rumah.

Laporan dari karyawan "Warung Bakso Kondusif" tersebut lalu ditindaklanjuti oleh Disnakertrans Banyuwangi.

"Kita sudah temui dan mendengarkan laporan itu, kami sarankan agar diselesaikan secara Bipartit," kata Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Disnakertrans Banyuwangi Muhammad Rusdi.

Rusdi mengatakan, para karyawan warung Bakso yang beralamat di Jalan Prambanan tersebut, telah mendatangi kantornya pada Senin (30/10/2023).

Usai mendengarkan dan menerima masukan laporan dari sejumlah karyawan warung bakso, permasalahan tersebut lalu diselesaikan secara Biparpit.

Dengan merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara serikat pekerja dan pengusaha.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved